Bandar Besar Narkoba, Alex Cs Bisa Dijerat Tiga UU Sekaligus

Bandar Besar Narkoba, Alex Cs Bisa Dijerat Tiga UU Sekaligus
RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Bandar besar Narkoba, Alexander (34) beserta dua orang rekannya masing-masing, KT (39) dan DI (39) bakal dijerat pasal berlapis dengan tiga undang-undang sekaligus. Namun, untuk Alex terlebih dahulu akan menyelesaikan kasus lama sebelum dirinya melarikan diri dari Rutan, terkait kepemilikan 1 Kg sabu dan pil ekstasi pada tahun 2013 lalu.
 
Kasus kepemilikan sabu pada tahun 2013 tersebut, sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat oleh Jaksa. Namun belum lagi dimulainya sidang, Alex terlanjur melarikan diri dengan menodong petugas Rutan dengan menggunakan senjata api yang hingga saat ini belum didapat keterangan dari mana pecatan Polisi tersebut mendapatkannya dari dalam Rutan.
 
Penangkapan Alex saat ini merupakan satu prestasi besar bagi Polres Inhu, selain mengakhiri pelarian Alex sebagai DPO, juga berhasil mendapatkan tangkapan besar melebihi sebelumnya dengan tangkapan sabu mencapai 1,7 kg dan 167 pil ekstasi berwarna kuning gading dan merah jambu.
 
Dikatakan Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba di ruang Adhi Pradana Mapolres Inhu, sesuai dengan UU NO 35 taun 2009 tentang Narkotika barang bukti wajib dimusnahkan dalam tahap penyelidikan setelah adanya ketetatapan dari Kejaksaan dan Pengadilan.
 
"Pemusnahan barang bukti dari Alex CS ini sudah mendapatkan penetapan dan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti tersebut dan juga wajib diperlihatkan kepada tersangka," jelas Kapolres.
 
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu, sekaligus ketua BNK Kabupaten Inhu Khairizal, Kasi Pidum Kajari Inhu Nur Winardi, Hakim PN Rengat Immanuel Sirait, sekretaris Kesbangpol Inhu Dudi Sunandar serta perwakilan dari dinas kesehatan.
 
Ditegaskan Kapolres, untuk kasus baru Alex akan sekaligus bersama dua orang rekannya dan akan diancam dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang karena kepemilikan dan memperjual belikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
 
Selain itu juga Alex cs bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana saat ini sedang didalami penyidik dan tindak pidana Kepemilikan senjata api sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1952 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api.
 
Sementara itu, Humas PN Rengat, Immanuel membenarkan bahwa kasus Alex sebelumnya sudah dilimpahkan ke PN Rengat dan tinggal hanya disidangkan setelah kelengkapan berkas terpenuhi. "Kami menunggu dari Jaksa, untuk koordinasi terkait kasus tersebut, namun yang jelas sudah dilimpahkan, tegas Immnuel.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 November 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang