Jika Terbukti Rekayasa Proyek, Kejati Akan Tetapkan ULP Jadi Tersangka Korupsi

Jika Terbukti Rekayasa Proyek, Kejati Akan Tetapkan ULP Jadi Tersangka Korupsi
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan umumnya bermula dari rekayasa proyek yang terjadi di Unit Pelayanan Pengadaan. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Riau tak segan-segan menetapkan ULP sebagai tersangka jika ditemukan fakta adanya pengaturan proyek di institusi tersebut.
 
Dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dari sejumlah laporan yang diterima pihaknya, banyak dugaan penyimpangan yang terjadi yang bermula dari pengaturan proyek. Sejumlah laporan kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan proses penyidikan.
 
Seperti penanganan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Pekanbaru, dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Untuk kasus yang disebut terakhir, pihak Kejaksaan ada menetapkan lima orang dari ULP sebagai tersangka, yakni Ketua Kelompok Kerja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja  Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal.
 
"Dari informasi, proyek-proyek di provinsi itu syarat dengan tendernya direkayasa. Ngurus proyek dan sebagainya, ada fee segala macam. Terindikasi pengaturan proyek itu ada," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co, Minggu (12/11).
 
Dengan adanya penanganan perkara yang ditangani, kata Sugeng, pihaknya berharap ini menjadi bahan pembelajaran. Jangan ada lagi rekayasa proyek. Meskipun dalam pelaksanaan pengerjaannya, tetap hal tersebut tidak dibenarkan.
 
"Pokja (Kelompok Kerja,red) ULP kami tetapkan sebagai tersangka jika ada fakta dia merekayasa dan melakukan pengaturan tender," sebut Sugeng.
 
"Kalau ada kontraktor yang gak berhak malah pinjam bendera, merekayasa suatu pekerjaan. Walaupun pekerjaannya benar, maka nilai keuntungan itu tidak berhak diperoleh. Nilai keuntungan biasanya berapapun nanti tertera di dalam DED, itu adalah kerugian negara," sambung mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan penegakan hukum yang dilakukan, tidak hanya dijadikan sebagai kontrol sosial, melainkan juga sebagai rekayasa sosial. "Kepada ASN (Aparatur Sipil Negara,red), tolong bekerja dengan benar. Janganlah main-main dengan merekayasa. Ini jika cukup bukti, maka bisa saja seperti yang kita tangani ini," pungkas Sugeng Riyanta.
 
Adanya dugaan adanya pengaturan proyek juga kerap disampaikan Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau dalam setiap aksi demonya. Gempar selalu menyoroti adanya permainan ULP Provinsi Riau, dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti adanya intervensi keluarga Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
 
Bahkan Gempar dalam setiap aksinya, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan langsung mengusut dugaan korupsi atas konspirasi pelelangan proyek di ULP atas anggaran APBD Riau.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang