Hari Ke-4 Operasi Zebra Siak, Polda Riau dan Jajaran Tindak 3456 Pelanggaran

Hari Ke-4 Operasi Zebra Siak, Polda Riau dan Jajaran Tindak 3456 Pelanggaran
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017, Kepolisian Daerah Riau dan jajaran telah menindak 3.456 pelanggaran. 348 kasus di antaranya ditindak dengan teguran. Sisanya, dilakukan tindakan langsung. Polresta Pekanbaru merupakan Satuan Wilayah yang melakukan penindakan terbanyak.
 
Demkian diungkapkan Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Riau, AKBP M Sembiring, Minggu (5/11). Dirincikan M Sembiring, sejauh ini Ditlantas Polda Riau telah menindak 327 pelanggaran lalulintas. 
 
"Untuk angka pelanggaran di wilkum Polresta Pekanbaru ada sebanyak 744 kasus. Polres Dumai sebanyak 282 kasus, dan Polres Indragiri Hulu sebanyak 93 kasus," ungkap M Sembiring.
 
Selanjutnya, dipaparkan perwira menengah yang pernah menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru itu, untuk kasus pelanggaran di wilkum Polres Kampar sebanyak 201 kasus, di wilkum Polres Indragiri Hilir sebanyak 195 kasus, dan di wilkum Polres Pelalawan terdapat 202 pelanggaran.
 
"Untuk Polres Kuantan Singingi ada 75 pelanggaran, di Polres Rokan Hilir sebanyak 447 kasus dan Polres Rokan Hulu menindak 233 pelanggaran," lanjutnya.
 
Sementara, Polres Siak telah menindak 302 pelanggaran, Polres Bengkalis ada 288 pelanggaran, dan Polres Kepulauan Meranti ada sebanyak 47 pelanggaran. "Total pelanggaran lalulintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Siak tahun 2017 di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran sebanyak 3456 kasus. 348 ditindak dengan teguran, sisanya dilakukan tindakan langsung," imbuh M Sembiring. 
 
Kasus pelanggaran yang di atas, diatas, M Sembiring mengatakan, umumnya dilakukam oleh pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat dan atribut kelengkapan kendarannya.
 
Menurutnya, angka ini akan dapat bertambah, hingga selesai pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017 yang akan berakhir pada 14 November 2017 mendatang.
 
''Data ini bersifat sementara. Saat ini masih kita lakukan pendataan,'' pungkasnya.
 
Seperti diketahui, Operasi Zebra Siak 2017 ini telah dimulai sejak 1 November 2017 kemarin, dan berlangsung selama dua pekan. Pelaksanaan operasi ini melibatkan 840 personil lalulintas, yang terdiri dari Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Jasa Raharja, diturunkan untuk kelancaran operasi tersebut.
 
Pelanggaran yang menjadi prioritas penanganan petugas adalah pengendara yang melawan arus lalulintas, kelengkapan administratif, melewati garis marka dan lainnya. Selain itu, pelanggaran yang berpotensi kesemrawutan, seperti angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan penumpang.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang