Polsek Kuantan Mudik Ringkus 2 Pelaku Sabu, Satu DPO

Polsek Kuantan Mudik Ringkus 2 Pelaku Sabu, Satu DPO

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Senin (18/03/2019) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.

Kali ini dua orang tersangka berhasil diamankan petugas, sementara satu orang masih dalam tahap pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial YH (42) warga Desa Perhentian Sungkai, kecamatan Pucuk Rantau bersama rekannya EC (34) warga Desa Perhentian Sungkai, dari desa yang sama.


Kedua tersangka diciduk Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda HAINUR RASYID bersama personil lainnya di sebuah pondok di kebun Kelapa sawit dan menemukan 3 orang yang tengah menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Namun satu orang berinisial SK (34) berhasil bebas setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap SK (DPO) yang berhasil melarikan diri tersebut, kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah milik SK (DPO) dan dijumpai barang bukti yakni amunisi senjata SS1 sebanyak 26 butir, selonsong peluru AK 47 sebanyak 8 butir, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, amunisi senapan angin 1 kotak, 1 pucuk senapan angin.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal, SH. M.Si saat dikonfirmasi Riaumandiri,co Senin malam, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Ya, Kita berhasil meringkus dua orang Pelaku Tindak pidana yang diduga jenis sabu-sabu, satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SK (34) warga desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk rantau," ujar Kapolsek AKP Afrizal.

Tidak hanya itu, Tambah Kapolsek, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, yaitu satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1 Gram, dua buah plastik kosong pembungkus sabu, satu buah bong, tiga unit hp android, satu hp samsung lipat, satu hp samsung warna hitam, dua bungkus rokok, satu buah botol aqua, dan 2 buah dompet. 

"Saat ini tersangka berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik," pungkasnya.

Reporter: Suandri



Tags Narkoba