Tersangka Jadi Lima Orang

Satu Tersangka Korupsi Lampu Jalan Kembalikan Kerugian Negara Rp130 Juta

Satu Tersangka Korupsi Lampu Jalan Kembalikan Kerugian Negara Rp130 Juta
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan di Kota Pekanbaru tahun 2016, terus terus bertambah menjadi lima orang. Bahkan salah seorang pihak yang telah ditetapkan sebagai pesakita telah mengembalikan Rp130 juta dari Rp1,3 miliar kerugian negara sementara yang ditaksir Penyidik.
 
"Penyidik dalam kasus ini kembali menetapkan seorang tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, kepada Haluan Riau di ruangannya, Senin (9/10).
 
Tersangka yang baru ini diyakini belum diperiksa Penyidik dalam statusnya sebagai tersangka. Untuk itu, Sugeng belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka ini ke publik. "Identitasnya nanti dulu. Tunggu dia kita periksa dulu," tegas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Dengan telah ditetapkan tersangka baru ini, sejauh ini Penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya, Penyidik telah menjerat empat orang sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini. Mereka adalah MSD yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pekanbaru. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
 
Selain dirinya, turut menjadi tersangka adalah tiga orang dari swasta yakni, MJD, ABD, dan MHR. Nama terakhir berdasarkan identitas diketahui penyidik merupakan penggiat di suatu Lembaga Swadaya Masyarakat.
 
Terhadap keempatnya, Sugeng mengatakan pihaknya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mereka pada Selasa (10/10) ini. Sebelumnya, keempatnya pernah dipanggil pada Selasa (3/10) kemarin, namun mereka tidak hadir. 
 
"Besok pemeriksaan empat orang tersangka,'' imbuhnya seraya mengatakan jika para tersangka pada panggilan kedua ini masih juga mangkir, biasanya akan dikeluarkan surat perintah membawa terhadap mereka untuk diperiksa.
 
Masih dikatakan Sugeng, pihaknya telah menerima uang sebesar Rp280-an juta dari total Rp1,3 miliar kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan Penyidik. 
 
"Kita utamakan pengembalian uang kerugian negara," imbuh Sugeng. 
 
Ratusan juta rupiah yang berhasil dikumpulkan Penyidik itu dari sejumlah pihak yang menikmati uang 'haram' dari penyimpangan kegiatan yang dilakukan pada tahun 2016 lalu. Termasuk dari salah seorang tersangka yang mengembalikan sebesar Rp130 juta. "Tadi dikembalikannya (salah satu tersangka,red). Total sampai saat ini kita sudah terima Rp280an juta," katanya.
 
Ditambahkan Sugeng, saat ini pihaknya bersama BPKP Provinsi Riau sedang bekerja untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.
 
"Kita gandeng BPKP untuk mengudit kerugian negara. Kalau hasil audit internal kitakan jumlahnya Rp1,3 miliar, tapi ini masih hasil sementara. Makanya kita gandeng BPKP agar jumlah kerugian negara dalam perkara ini valid," pungkas Sugeng.
 
Untuk diketahui, dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Riau, diketahui banyak akal-akalan terjadi dalam kegiatan proyek tersebut. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.
 
Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan Provinsi Riau, dan dilaksanakan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.
 
Korupsi yang terjadi dalam perkara ini, diketahui dilakukan dengan satu mata anggaran yang dipecah pada banyak kegiatan. Ini bertujuan untuk menghindari dilakukannya tender.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang