Hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2017, Potensi Kerugian Negara Rp27,39 Triliun

Hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2017, Potensi Kerugian Negara Rp27,39 Triliun
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 kepada DPR, Selasa (3/10). IHPS I 2017 tersebut memuat 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 113 LHP pemerintah pusat, 537 LHP pemerintah daerah dan 37 LHP BUMN dan badan lainnya. 
 
Dari 687 LHP tersebut, seperti disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, adanya sebanyak 9.729 temuan yang meliputi 14.997 permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 27,39 triliun. 
 
Permasalahan tersebut meliputi 7.284 (49 persen) kelemahan sistem pengendalian Internal (SPI), 7.549 (50 persen) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun serta 164 (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun. 
 
Permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian sebanyak 3.135 (67 persen) senilai Rp 1,81 triliun dan potensi kerugian sebanyak 484 (10 persen) senilai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 (23 persen) senilai Rp 18,44 triliun.
 
“Atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan tersebut, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara maupun daerah sebesar Rp 509,61 miliar atau 2 persen,” jelas Moermahadi di depan Rapat Paripurna DPR.
 
Moermahadi menambahkan, hasil pemeriksaan BPK pada semester satu sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester satu tahun ini.  
 
Kemudian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Dalam pemeriksaan LKPP, BPK juga memeriksa 86 laporan keuangan kementerian atau lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
 
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN tahun 2016 menunjukkan bahwa 73 LKKL (termasuk LK BPK) dan 1 LKBUN memperoleh opini WTP, 8 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 6 LKKL telah memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer Opinion.
 
“Opini WTP LKKL telah mengalami peningkatan sebesar 19 poin persen dari tahun 2015, yang hanya 56 LKKL atau 65 persen menjadi 74 LKKL atau 74 persen pada tahun 2016,” imbuh Moermahadi.
 
Dari 537 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016, menunjukkan bahwa 375 LKPD memperoleh opini WTP, 139 LKP mendapat opini WDP, dan 23 LKPD memperoleh opini TMP atau Disclaimer Opinion.
 
“LKPD yang memperoleh opini WTP mengalami peningkatan sebesar 12 poin dari tahun 2015 yang hanya 313 LKPD (58 persen) menjadi 375 LKPD (70 persen) pada tahun 2016,” tambah Moermahadi.
 
Moermahadi menambahkan, pada periode 2005 – 30 Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari total temuan yang dilaporkan tersebut, diantaranya sebanyak 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.
 
“Selain itu pada periode 2013 – 30 Juni 2017, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum berdasarkan permintaan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebanyak 120 kasus senilai total Rp 46,56 triliun,” kata Moermahadi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Oktober 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang