Polsek Kuantan Tengah Hentikan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin

Polsek Kuantan Tengah Hentikan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - Polsek Kecamatan Kuantan Tengah Polres Kuansing melaksanakan penertiban dan sosialisasi penambangan emas tanpa izin (PETI).
 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Jasmadi bahwasannya pada Sabtu (30/9) lalu telah dilaksanakan sosialisasi dan penertiban aktivitas PETI di sungai Lensar Liaman Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
 
Penertiban dan sosialisasi tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan dan komplain masyarakat Desa Titian Modang dan masyarakat kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah terkait aktivitas PETI. Menurut masyarakat setemat, aktivitas PETI telah mencemari aliran sungai yang biasa dipakai sehari - hari oleh masyarakat Desa Titian Modang, seperti untuk mandi dan mencuci pakaian.
 
"Betul, pada hari sabtu kemarin saya dan anggota melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi PETI. Kegiatan ini dilaksanakan setelah adanya pengaduan dan komplain dari masyarakat Desa Titian modang," ujar Kompol Jasmadi, kepada Riaumandiri.co, Senin (2/10).
 
Kompol Jasmadi menambahkan, kegiatan ini juga diikuti oleh Babinsa Desa Titian Modang, Koptu Dedi, Bhabinkantibmas Desa Munsalo, Aiptu Hasbi Indra, dan para Kepala Dusun Desa Titian Modang.
 
Sedangkan penertiban PETI tersebut dilaksanakan dengan cara menelusuri sungai Lensar Liaman. Saat menyelusuri sunga tersebut ia beserta timnya menemukan satu unit mesin PETI jenis Domfeng darat yang sedang beroperasi bersama pemiliknya PR, warga Desa Titian Modang.
 
"Saat melakukan penelusuran saya dan tim menemukan satu unit domfeng darat yang pada saat itu sedang beroperasi bersama pemiliknya." ucapnya.
 
Dijelaskan, setelah menemukan aktivitas PETI, pihaknya langsung memberikan sosialisasi dan memberikan teguran kepada pemiliki untuk menghentikan dan membongkar alat - alat domfeng tersebut. Pada saat itu juga pemiliki domfeng berjanji akan segera membongkar alatnya.
 
Namun, lanjut Jasmadi, apabila nantinya pemiliki domfeng tidak melaksanakan pembongkaran peralatalan atau masih mengoperasikan domfeng tersebut, maka ia dan timnya akan memberikan tindakan tegas, seperti penangkapan. 
 
"Saya berserta tim sudah memberikan arahan kepada pemiliki domfeng untuk menghentikan dan membongkar domfeng tersebut. dan apabila nantinya pemilikik domfeng masih juga beraktifitas maka saya dan tim akan mengambil tindakan tegas." terangnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Oktober 2017
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang