Jadi Pengedar, Gadis Ini Diamankan Polisi Bersama 5 Paket Sabu

Jadi Pengedar, Gadis Ini Diamankan Polisi Bersama 5 Paket Sabu
RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap remaja putri, IK (22) tahun pengedar sabu dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu, Selasa (26/9/2017). Warga Jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota ini, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Dumai Barat.
 
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, menjelaskan kronologis penangkapan penjual sabu-sabu tersebut. Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka berawal pada Selasa kemarin sekitar  pukul 16.30 WIB.
 
Pada saat itu unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapat informasi bahwa di Jalan Rajawali Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota ada seseorang yang diduga menjual Narkoba.
 
Setelah mendapat informasi ini, lalu kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian didampingi ketua RT setempat beserta anggota Polwan Polsek Dumai Barat.
 
Setelah menangkap tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan benar saja ditemukan 5 paket kecil yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu. Bersama barang bukti IK kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses hukum selanjutnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 September 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang