Pemprov Riau Tertibkan Perusahaan Penunggak Pajak

Pemprov Riau Tertibkan Perusahaan Penunggak Pajak
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Setelah mendata perusahaan-perusahan penunggak pajak yang ada di seluruh wilayah Riau, Satuan Polisi Pamong Prapaja (Satpol PP) Riau, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Disnaker dan aparat Kepolisian, mulai menjalani tugasnya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
 
Hari ini, Selasa (26/9), tim Satpol gabungan melakukan Sidak ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Riau, Zainal. Dari hasil sidak di RAPP, tim telah mendapatakan laporan langsung dari Direktur RAPP Rudi Fajar.
 
"Kita mengapreasiasi pihak RAPP yang mau terbuka merilis sub kontraktornya yang memakai alat berat. Dan hasilnya kotraktor perusahaan yang ada di RAPP mereka semua membayar pajak. Namun mereka tetap akan memberikan data lengkap perusahaan yang ada di RAPP," jelas Zainal, usai sidak di PT RAPP, Pelalawan.
 
Selain mendapatkan informasi tentang pembayaran pajak subkontrak di PT RAPP, pihaknya juga menerima data tenaga kerja asing yang ada di RAPP sebanyak 165 orang, dan pihak RAPP juga menunjukkan langsung data-data tenga kerja asing dan memiliki izin.
 
"Untuk sementara data mereka lengkap, mulai dari alat berat dan tenaga kerja asing. Selanjutnya nanti tanggal 6 Oktober mereka juga akan memberikam secara rinci datanya kepada kita," jelas Zainal.
 
Sementara itu, Direktur RAPP, Rudi Fajar mengatakan, Sidak yang dilakukan tim terpadu dari Pemprov Riau disambut positif pihaknya. Mereka mendukung langkah Pemprov Riau dalam menertibkan wajib pajak.
 
"Apa yang dilakukan oleh tim terpadu ini sangat positif demi kepentingan dan pembanguan Daerah, dimana tugas Satpol PP memang untuk mengamankan dan memastikan berjalannya Perda yang ada. RAPP juga memastikan telah memenuhi segala kewajiban terkait dan selalu mengingatkan mitra kerjanya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai yang disyaratkan," jelas Rudi Fajar.
 
Disinggung jika nantinya ada subkontrak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di RAPP, dan terbukti tidak membayar pajak bagi negara, khususnya bagi Pemprov Riau. Rudi dengan tegas akan memberikan sanksi yang berat terhadap perusahaan tersebut.
 
Sebagaimana diberitakan, Pemprov Riau mulai menertibkan perusahaan dan tenaga kerja asing yang ada di Riau. Dan hasilnya, tiga dari perusahaan yang menunggak pajak telah membayar pajak mereka sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya masih ada perusahaan yang akan ditagih pajak.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang