PN Rengat Terima 30 Gugatan Sederhana dari BRI

PN Rengat Terima 30 Gugatan Sederhana dari BRI

RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Pengadilan Negeri Rengat menerima sedikitnya 30 gugatan sederhana dari Bank Rakya Indonesia (BRI) Rengat. Gugatan tersebut ditujukan kepada nasabah mereka yang masih menunggak cicilan atau masih mempunyai utang piutang dengan pihak bank BUMN tersebut.

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
 
"Aturan soal Gugatan Sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan pengadilan," jelas Humas PN Rengat Imanuel Sirait kepada riaumandiri.co, Ahad (21/9/2017).

Jadi menurutnya, jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta.

Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Namun gugatan ini tidak mengakomodir permasalahan sengketa lahan atau tanah.
 
Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

"Siapapun bisa mengajukan gugatan ini sesuai dengan persyaratannya. Gugatan akan diputus dalam waktu 25 hari," tegas Imanuel.

Ditambahkannya, di antara syarat gugatan ini para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. ***



Reporter    : Eka Buana Putra
Editor         : Mohd Moralis