Empat Anggota Dipecat

Polres Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Musnahkan Barang Bukti Narkotika

RENGAT(HR)- Satuan Narkoba Polres Inhu, Kamis (26/2) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang disita dari pelaku kejahatan.

 Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari daun, biji, ranting ganja dan narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Yusri Rasyid, dan dihadiri Kasat narkoba AKP Akay Fadli, Kasi Pidum Kejari Inhu Ravendra, Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, disaksikan dua tersangka Narkoba serta sejumlah wartawan termasuk pihak Dinas Kesehatan inhu.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan  tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang dari berbagai TKP di Inhu. Yusri menyatakan, kejahatan merupakan kejahatan luar biasa, karena membahayakan bagi masyarakat terutama bagi kebaikan generasi penerus.

"Penangkapan ini baru sebagian kecil dilakukan, masih banyak lagi yang lain, karena itu saya berharap pengungkapan dapat terus ditingkatkan, sehingga pemberantasan kejahatan internasional ini terus dapat dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tegasnya.

Dikatakan, narkoba tak saja menghantui masyarakat biasa, tetapi juga aparat kepolisian sendiri. Tahun ini sudah 4 orang anggota Polres Inhu yang mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD).

Ditegaskan, tindakan tegas yang dilakukan terhadap anggota tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas narkoba yang tidak pandang bulu. "Meskipun polisi, akan tetap ditindak tegas," ungkapnya.

Akay menambahkan, barang bukti dimusnahkan karena memang merupakan amanat undang-undang dan juga kasus ini semuanya sudah lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. (eka)