DPR Minta KPU dan Bawaslu Segera Lakukan Tahapan Pemilu 2019

DPR Minta KPU dan Bawaslu Segera Lakukan Tahapan Pemilu 2019
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Komisi II DPR RI mengundang Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
 
Wakil Ketua Komisi II, Fandi Utomo, yang memimpin rapat tersebut meminta KPU dan Bawaslu untuk bisa bekerja profesional dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan peraturan terkait Pemilu 2019 serta pemilihan kepala daerah 2018.
 
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II Riza Patria meminta KPU dan Bawaslu bisa segera melaksanakan tahapan-tahapan peraturan pemilu yang sudah disahkan. "Harapan kami ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan pemilu 2019," kata Riza.
 
Riza menjelaskan, semua persoalan yang terkait dengan peraturan KPU agar segera dirampungkan dalam beberapa hari ke depan sehingga aturan itu bisa menjadi pegangan untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. 
 
"Saya yakin, KPU dan Bawaslu sudah sangat mengerti dan memahami serta berpengalaman dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu," kata politisi Partai Gerindra itu.
 
Selain itu, kata dia, ada kurang lebih 20 item yang penting dan menjadi isu strategis. Termasuk kampanye, sosialisasi dan pelatihan Saksi. "Tapi, kami yakini KPU dan Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta Pemilu,” katanya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 23 Agustus 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang