Pertumbuhan Ekonomi Riau Posisi 32 dari 34 Provinsi, DPR Tuding Akibat Pemprov Langgar UU

Pertumbuhan Ekonomi Riau Posisi 32 dari 34 Provinsi, DPR Tuding Akibat Pemprov Langgar UU
RENGAT, RIAUMANDIRI.co - Pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau berada pada posisi 32 dari 34 Provinsi di Indonesia, ini hanya berada satu tingkat di atas Kepri dan dua tingkat di atas Papua Barat. Selain itu, saat ini laju pertumbuhan ekonomi Riau juga dihambat dengan tidak digunakannya APBD yang tersisa senilai Rp4 triliun untuk Anggaran Dana Desa (ADD).
 
"Ini angka yang berbicara secara nasional, bukan saya saja yang membuat pernyataan tersebut dan itu boleh diuji," tegas anggota DPR RI asal Dapil II Riau, Lukman Edy kepada riaumandiri.co, Minggu (21/8) malam di Rengat.
 
Menurut Lukman Edy, besarnya anggaran yang tak terpakai menjadikan pertumbuhan ekonomi Riau terhambat 4 persen. Ditambah lagi tidak dianggarkannya ADD pada APBD Riau, dinilai menambah hambatan gejolak ekonomi Riau saat ini
 
Dikatakannya, anggaran desa menopang petumbuhan Riau 2 persen. Harusnya minimal dari APBD provinsi Riau untuk desa dianggarakan sebesar 1 milyar rupiah. Jadi, dengan tak adanya kucuran dana dari Provinsi ke desa, sudah sebuah pelanggaran UU dan bisa digugat class action sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.  
 
Dilanjutkan Lukman Edy, sejauh ini memang, sejak peralihan Gubernur Riau dari Anas Ma'mun ke Plt Gubri Andi Rahman sampai dia menjadi gubernur, dana desa yang awalnya sudah dianggarkan Anas lebih kurang Rp500 milyar satu desa, sudah tidak lagi ada. 
 
Menurut Lukman Edy, jika alasan rasionalisasi anggaran, itu tidak mungkin, karena APBD Riau selalu berlebih pada akhir tahun, senilai 4 triliun rupiah. Apalagi ADD adalah amanat UU.
 
Politisi PKB ini yakin, jika ADD dianggarkan tidak akan mempengaruhi pembangunan yang telah disusun oleh Pemprov Riau. Bahkan akan sangat terbantu dengan pelaksanaan pembangunan desa yang pesat.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Agustus 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang