Dalam RAPBN 2018 Dana Transfer Turun Rp 5,33 Triliun, Dana Desa Tetap

Dalam RAPBN 2018 Dana Transfer Turun Rp 5,33 Triliun, Dana Desa Tetap
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah menurunkan alokasi Dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 5,33 triliun menjadi Rp701 triliun dari sebelumnya Rp706,33 triliun tahun 2017.
 
Secara keseluruhanan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN 2018 sebesar 761,08 triliun rupiah lebih kecil daripada tahun 2017 yang sebesar Rp 766,33 triliun.
 
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah terhadap Nota Keuangan Pemerintah pada RAPBN 2018 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
 
Menurut Presiden, turunnya dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2017 disebabkan oleh rasionalisasi dana perimbangan dari Rp678,5 triliun menjadi Rp671,6 triliun.
 
"Ada rasionalisasi dana perimbangan dari Rp678,5 triliun menjadi Rp671,6 triliun," kata Presiden
 
Presiden mengatakan, Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
 
Namun, ternyata pemerintah masih tetap mempertahankan pos anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun yang juga turut memacu turunnya TKDD.
 
"Meski dana perimbangan turun, tetapi pemerintah tetap mempertahankan pos anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun," katanya.
 
Pada RAPBNP 2017, dana transfer daerah juga telah diturunkan. Penurunan alokasi transfer ke daerah pada tahun ini disebabkan penurunan Penerimaan Dalam Negeri (PDN) neto yang menjadi dasar penghitungan DAU nasional dan dana otonomi khusus (Otsus). 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang