DPM-PTSP Tegaskan Tower Berdiri sejak Tahun 2016 adalah Ilegal

DPM-PTSP Tegaskan Tower Berdiri sejak Tahun 2016 adalah Ilegal
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan seluruh tower telekomunikasi yang berdiri sejak tahun 2016 sampai sekarang adalah ilegal. Pasalnya sejak kewenangan penerbitan izin dilimpahkan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan ke DPM-PTSP, tidak satupun izin yang dikeluarkan pihaknya untuk pembangunan tower tersebut.
 
"Seluruh tower telekomunikasi yang berdiri sejak tahun 2016 sampai sekarang itu ilegal, kami belum ada terbitkan izin sejak kewenangan dilimpahkan dari Distarubang. Berdasarkan catatan sejak tahun 2011- 2015 untuk di Pekanbaru hanya 527 tower saja yang legal, sisanya ilegal," Kabid Pendataan Arsip dan Pengembangan DPM-PTSP, Azhar, Rabu (9/8).
 
Pihaknya saat ini kata Azhar sedang melakukan pendataan berdasarkan catatan yang dimiliki untuk memverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Sehingga untuk jumlah real dari tower telekomunikasi belum diketahui secara pasti.
 
"Saat ini berapa jumlah real tower telekomunikasi yang berdiri di Pekanbaru kita belum tahu pasti, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibagian pengawasan," pinta Azhar.
 
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi terkait banyaknya tower ilegal yang berdiri mengatakan, secara maraton sudah menindak lanjuti persolan. Bahkan pihaknya juga sudah menyegel puluhan tower yang diketahui tidak memiliki izin.
 
"Kita terus buru tower- tower yang tidak punya izin, tidak hanya penyegelan tindakan sampai pembongkaran juga sudah kita lakukan baru- baru ini. Setelah disegel, kita minta pemilik untuk mengurus segala perizinannya sebelum melakukan operasional. Pemilik harus mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang  berlaku sebelum mendirikan tower, apalagi sekarang sudah ada surat edaran tentang moratorium pembangunan tower. Karena itu untuk tindak lajut dari tower yang sudah disegel juga harus ikut prosedur," tutup Kasat.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Agustus 2017
 
Reporter: Suherman