Hutan Larangan Harus Budidayakan Kayu Jalur

Hutan Larangan Harus Budidayakan Kayu Jalur

TELUK KUANTAN (HR)-Keberadaan kayu jalur di Kuansing semakin memprihatinkan dan persediaan semakin terbatas. Perlu perhatian serius masyarakat, terutama generasi muda agar kebudayaan pacu jalur tidak punah seiring hilangnya hutan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Agusmandar saat mengukuhkan Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) Benai, Kamis (26/2) di SMP 9 Benai.
Saat ini, ketersediaan kayu jalur hanya ada di greenbell RAPP dan hanya ada untuk 10 tahun mendatang," ujar Agusmandar. Agusmandar tidak bisa membayangkan jika persediaan kayu jalur habis di areal perusahaan tersebut.

"Untuk itu, perlu kepedulian dan partisipasi lapisan masyarakat untuk mengatasi hal ini," tegas Agusmandar. Salah satu yang bisa dilakukan, melakukan penanaman bibit kayu.

Penanaman bibit bisa dilakukan di setiap hutan larangan kenegerian. Di Kuansing, setiap kenegerian memiliki hutan larangan adat, meskipun kondisinya tidak seperti yang di harapkan. "Kita sudah lakukan di hutan larangan Sentajo Raya, sudah banyak kayu jalur yang kita tanam," katanya.

Hal ini harus dilakukan di kenegerian lainnya, tentunya generasi muda terutama KPL yang memulainya. Ia menyatakan Dinas Kehutanan dan PT RAPP siap membantu masyarakat menyediakan bibit kayu jalur.

"Berapa pun bibit yang dibutuhkan, seperti Meranti atau jenis lainnya, kita siap membantu," tegas Agusmandar.

Agusmandar menyayangkan tindakan masyarakat yang sering abaikan kondisi hutan. Apalagi ketika ada pengambilan kayu jalur di hutan, karena yang diurus izinnya cuma sebatang, namun yang ditebang sangat banyak.

"Izinnya cuma sebatang, tapi kayu-kayu yang lain di sekitarnya atau jalan yang akan dilalui ikut ditebang," ujar Agusmandar. Ia berharap, pohon- pohon yang telah ditumbang bisa diganti agar kondisi hutan tetap terjaga. (mg2)