Perppu Ormas Dinilai Sebagai Bukti Pemerintahan Jokowi Tak Siap Mengakomodasi Perbedaan

Perppu Ormas Dinilai Sebagai Bukti Pemerintahan Jokowi Tak Siap Mengakomodasi Perbedaan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas, melanggar konstitusi dan kosong dari makna kedaruratan yang mensyaratkan terbitnya sebuah Perppu. 
 
"Apalagi Perppu tersebut juga tidak memiliki parameter yang jelas bagaimana sebuah Ormas bisa dibubarkan," tegas Ali Taher, di Gedung DPR, Kamis (20/7).
 
Menurut Ali, Perppu tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 22 UUD Tahun 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa, dan Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR. Bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut.
 
“Perppu ini saya lihat masih kosong dari makna kedaruratan. Pasal 22 mengatakan, dalam keadaan darurat itu harus ada unsurnya," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
 
Dia mempertanyakan, sudah sejauh mana HTI itu sudah mengancam Negara Kesatuan RI dalam suasana kedaruratan. "Jangan-jangan pemerintah tidak siap mengakomodasi berbagai perbedaan dalam kehidupan berbangsa, sehingga pendekatan otoriterianisme dianggap lebih cepat,” tegasnya.
 
Ali mengkhawatirkan, bila pemerintah mengambail langkah otoriter dalam menghadapi perbedaan pandangan berbangsa dan bernegara, maka itu berarti kematian bagi demokratisasi di tanah air. 
 
Sejauh ini, HTI yang dibubarkan pemerintah karena dinilai anti-Pancasila, tak pernah jelas parameternya. “Pertanyaannya adakah alat ukur untuk menilai dia pancasilais atau tidak pancasilais. Dan apa alat bukti sebuah Ormas telah melakukan kejahatan terhadap negara,” ucap Ali.
 
Bila tak ada alat ukur yang jelas untuk membubarkan Ormas, dia mengkhawatirkan demokrasi kembali ke era Orde Baru. Dan pemerintah, kata Ali, akan menuai kecaman dan tekanan dari masyarakat. 
 
Menurut politisi dari Dapil Banten III itu, saat ini Perppu tinggal menunggu perkembangan politik di DPR, apakah disetujui atau tidak disetujui. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang