Langgar FaceTime, Apple Bayar Rp3,9 Triliun

Langgar FaceTime, Apple Bayar Rp3,9 Triliun

(RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan telah memerintahkan Apple untuk membayar US$302 juta atau setara Rp3,9 triliun kepada VirnetX Holding Corp, setelah perusahaan yang dipimpin oleh Tim Cook tersebut terbukti melanggar hak paten keamanan komunikasi pada fitur FaceTime.

VirnetX merupakan perusahaan teknologi yang didirikan oleh sekelompok karyawan di Science Applications International Corp (SAIC). SAIC bertugas mengembangkan teknologi untuk berbagai agen-agen federal.

VirnetX diketahui gemar menuntut perusahaan-perusahaan yang terbukti mencomot hak paten mereka. Bahkan, sebagian besar pendapatan perusahaannyabersumber dari lisensi paten yang dimilikinya. Sebelumnya, VirnetX juga menuntut secara hukum terhadap Microsoft dan Cisco.

Dilansir dari Cnet, Senin 3 Oktober 2016, seorang juri di Tyler, Texas, Amerika Serikat menemukan Apple melanggar dua hak paten yang berhubungan dengan aplikasi video konferensi yang dikembangkan VirnetX, yaitu FaceTime. Denda sebesar Rp3,9 triliun itu juga sudah termasuk ganti rugi atas pelanggaran teknologi Virtual Private Network on Demand yang dikembangkan VirnetX.

Cnet menyebutkan, kasus hak paten ini merupakan yang kali ketiga yang menghadapkan antara Apple dan VirnetX di pengadilan. Pada 2010 lalu, VirnetX pertama kali menggugat Apple yang melanggar empat kali hak paten milik VirnetX.

Sementara itu, pada kasus kedua di Februari kemarin, Apple harus membayar ke VirnetX sebesar US$625 juta atau Rp8,1 triliun mengenai dua tuntutan. Tapi, pada Agustus, pengadilan membatalkan gugatan tersebut.

Sedangkan untuk kasus ini, meski diharuskan membayar denda. Apple  berencana untuk mengajukan banding atas persoalan tersebut ke pengadilan banding di Negeri Paman Sam itu.(viv/ivn)