Beberkan Pengungkapan Kasus

Kapolres Inhu Heran, Pelaku Kriminal Selalu Dapat Hukuman Ringan

Kapolres Inhu Heran, Pelaku Kriminal Selalu Dapat Hukuman Ringan
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari SIK MH, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama bulan Ramadan dan juga Lebaran 1438 H, Senin (3/7). Dari 65 kasus yang terjadi, lima di antaranya dianggap kasus yang sangat menonjol dibandingkan kasus lainnya dan berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Inhu dan Polsek Pasir Penyu, Kelayang serta Polsek Seberida.
 
Lima kasus dimaksud yakni Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian dengan kekarasan (Curas) serta penggelapan uang ratusan juta rupiah terhadap perusahaan PT HM Soempurna, serta kasus kepemilikan senjata api.
 
Hadir dalam konferensi Pers tersebut Waka Polres Kompol Roni Syailendra, Kabag Ops Kompol Frangki Tambunan, Kabag Sumda Kompol Amril, Kasat Bimas AKP Arsyad, Kasat reskrim AKP Andri Setyawan, Kasat Lantas AKP Riocky Michle Manday, Kapolsek Seberida Kompol SBS Tambunan, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal, Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan, Paur Humas Ipda Juraidi serta jajaran perwira Polres lainnya.
 
Dikatakan Kapolres, untuk tersangka Curanmor merupakan jaringan antar kabupaten yang menamakan diri mereka Kelompok Nias. Begitu juga dengan pelaku Curas dengan kepemilikan senjata api merupakan jaringan antar provinsi dan rata-rata merupakan resedivis dengan kasus yang sama, bahkan sudah lima kali keluar masuk penjara.
 
"Saya heran juga mengapa para tersangka ini selalu dapatkan hukuman ringan, sehingga bisa beberapa keluar masuk penjara dan kemudian selalu menjalankan aksi mereka kembali. Hukuman dijalani selalu di bawah dua tahun, padahal mereka merupakan resedivis," tegas Kapolres.
 
Sebagai contoh, AP dan HZ (19), tersangka Curanmor jaringan Nias, selalu bebas dalam waktu singkat bahkan ada hukumannya yang hanya dijalankan selama 9 bulan saja. Keduanya sudah berulang kali menjalakan aksinya dan selalu tertangkap, namun selalu cepat bebas untuk kemudian mengulang kembali aksinya.
 
Tersangka Curas dan Kepemilikan senjata api, AP (45) sangat sulit dimintai keterangan sehingga menyulitkan untuk dilakukan pengembangan. Ini menurut Kapolres karena memang rata-rata para pelaku Curas jaringan Provinsi ini biasanya sudah mendapatkan doktrin dan bersepakat untuk tidak memberikan keterangan jika aksi mereka diketahui, karena itu bisa membuat keluarga mereka di luar tidak akan dibiayai.
 
AP ditangkap jajaran Reskrim Polres Inhu dipimpin langsung Kasat Reskrim bekerjasama dengan jajaran Polsek kelayang, saat akan menjalankan aksinya di kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan Senpi. "Begitu mendapatkan informasi akan adanya aksi perampokan oleh AP dan rekannya yang baru saja keluar dari penjara pada April lalu, tim langsung bergerak untuk menghentikan rencana mereka dengan mencegat keduanya di jalan," jelas Kapolres.
 
Diungkapkan, AP beserta rekannya langsung ditangkap saat melewati desa Plangko kecamatan Kelayang. Namun karena AP melakukan perlawanan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
 
Sementara dari lima kasus yang diungkap tersebut, total tersangka berhasil diamankan sebanyak 13 orang. Untuk barang bukti diamankan di antaranya satu unit Mobil Box milik PT HM Soempurna, 12 unit sepeda motor, baik dari hasil curanmor maupun BB dari pelaku Curas, uang dari rekayasa perampokan yang dilakukan oleh karyawan PT Soempurna senilai Rp416 juta, dua unit senpi rakitan milik AP beserta amunisi dan beberapa unit HP serta BB lainnya. "Masih ada BB Ranmor sebanyak lima unit dari hasil Curanmor dan saat ini berada di Inhil," terangnya.
 
Kapolres Menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Curanmor agar dapat datang ke Mapolres Inhu atau Polsek Seberida serta Pasir Penyu, untuk mengenali kendaraan mereka dan jika memang bisa dibuktikan kepemilikannya tentu dapat diambil, namun terlebih dahulu tentunya harus melalui prosedur yang ada.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang