OJK Cabut Izin BPR Indomitra Mega Capital Pekanbaru

OJK Cabut Izin BPR Indomitra Mega Capital Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104 /D.03/ 2017, secara umum mengumumkan bahwa per 15 Juni 2017 melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Indomitra Mega Kapital, yang berlokasi di Jalan H Juanda 118 - Pekanbaru. 
 
"Pencabutan izin tersebut disebabkan karena pihak perbankan telah melakukan kesalahan pengelolaan oleh oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, M Nurdin Subandi, Kamis (15/6) di Kantor OJK Riau.
 
Dijelaskannya, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital , BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016, dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. 
 
Hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, masih belum bisa memperbaiki kondisi dan keluar dari status bank dalam pengawasan khusus. Juga BPR juga harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum /CAR sebesar 4% dan rata rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%,"jelasnya.
 
Oleh sebab itu dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses Iikuidasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. 
 
Sementara itu, Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tedy herdyanto menuturkan adapun sistem likuidasi yang akan dijalankan yakni segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dialihkan ke LPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Indomitra Mega Kapital akan mengambil tindakan-tindakan diantaranya, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. 
 
Begitupula halnya dengan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. 
 
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital tersebut akan dilakukan oleh LPS,"ungkapnya. 
 
Ia juga menghimbau menghimbau agar nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital tetap tenang dan tidak terpancing terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Indomitra Mega Kapital serta kepada karyawan PT BPR Indomitra Mega Kapital diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan clan likuidasi tersebut.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Juni 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang