DPR Tetapkan 9 Komisioner KPAI

DPR Tetapkan 9 Komisioner KPAI
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi VIII DPR menetapkan 9 orang komisioner atau anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022.
 
"Pemilihan berdasarkan musyawarah untuk mufakat," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong kepada wartawan, di Media Center DPR, Kamis (8/6).
 
Kesembilan anggota KPAI itu adalah Ai Maryati Sholihah (pemerintah), Jasra Putra, S.Fil, M.Pd. (Masyarakat Peduli Anak), Rita Pranawati, MA. (ormas), Sitti Hikmawatty, S.ST, M.Pd (dunia usaha), Putu Elvina, S.Psi, MM. (Masyarakat Peduli Anak), Dr. Susanto, MA. (tokoh agama), Retno Listriarti, M.Si. (pemerintah), Susianah, M.Si. (tokoh masyarakat) dan Margaret Aliyatul Maimunah, SS, M.Si (ormas).
 
Dengan terpilihnya komisioner KPAI yang baru tersebut, Ali Taher mengharapkan dapat menyelesaikan persoalan dalam perlindungan anak. "Mudah-mudahan memiliki energi yang lebih terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan perlindungan anak," harapnya.
 
PR yang masih besar bagi KPAI ke depan menurutnya adalah bahwa  KPAI yang sekarang yang masih baru dan perlu segera melakukan orientasi.
 
"Karena yang lama ini kami mengamati, ada semacam ketidak harmonisan dan ketidak solidan yang cukup, sehingga masing-masing orang itu sebagai individual player, bermain sendiri tidak bermain dalam satu team sehingga tidak terlalu kuat," katanya.
 
Kedepan dia berharap KPAI harus mampu menjadi  tim yang solid yang kuat sehingga bisa menjawab semua persoalan yang ada dihadapi oleh  masyarakat, terutama kaitanya dengan perlindungan anak.
 
Komisioner KPAI terpilih Putu Elvina mengakui bahwa masalah anak ini adalah masalah yang sangat luar biasa, karena potensi mereka itu adalah potensi yang diberikan Tuhan untuk menjadi penerus dari generasi bangsa Indonesia.
 
"Maka selayaknya lah, mereka tumbuh dalam lingkungan yang kondusif terpenuhi hak-haknya dan kemudian terlindungi juga, baik itu lingkungan, keselamatan, kesehatan dan lain sebagainya," katanya.
 
Dikatakan, KPAI yang diamanatkan dalam undang-undang untuk melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan terhadap perlindungan anak. "Tentu saja tidak melakukan sendiri, kita butuh satu negara se-indonesia untuk gerakan, mengupayakan, anak-anak indonesia terlindungi," katanya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Juni 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang