Gedung Arsip DPRD Terancam Putus Kontrak

Gedung Arsip DPRD Terancam Putus Kontrak

PANGKALAN KERINCI- Bisa dipastikan pembangunan Gedung Arsip dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan tak selesai hingga akhir tahun 2014. Pasalnya, proses pengerjaan belum sampai 50 persen. Padahal waktu pengerjaan hanya sampai tanggal 16 Desember mendatang. Tenggat waktu itu sesuai dengan yang tertera pada kontrak kerja.

Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Suprianto, Jumat (12/12) menjelaskan, pihaknya telah meminta Sekretariat DPRD untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek itu. Namun hal itu baru dapat dilakukan jika kontrak kerja berakhir.

"Kemarin sudah kita panggil panitianya. Nanti tanggal 16 Desember baru bisa diputus kontraknya. Siap tidak siap, pokoknya kontrak diputus dan pekerjaan dihentikan," ujar Suprianto.

Pantauan, bangunan itu didirikan di sebelah selatan areal kantor DPRD, tepat di belakang kantor Sekretariat Dewan (Setwan). Ada belasan pekerja yang sibuk membangun gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp 1 miliar lebih. Namun pengerjaannya diprediksi masih mencapai 50 persen. Padahal masa penggunaan anggaran sebentar lagi akan berakhir dan masa kontrak pekerjaan juga tinggal menghitung hari. Alamat gedung tersebut tak bisa dipergunakan. (zol)