Meski Sudah Dilarang Pemko

Transportasi Online Masih Beroperasi di Pekanbaru, Ini Tanggapan DPRD

Transportasi Online Masih Beroperasi di Pekanbaru, Ini Tanggapan DPRD
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Keberadaan alat transportasi berbasis online dinilai masih dalam status ilegal. Meski sudah ada  larangan beroperasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun transportasi online, seperti Go-Jek dan Uber masih saja terlihat beroperasi.
 
Menanggapi hal ini, kalangan DPRD Kota Pekanbaru meminta Dinas Perhubungan perlu bertindak tegas, pasalnya transportasi online ini belum mengantongi izin operasional dari Pemko.
 
Seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi menyebutkan, bahwa sebelumnya, saat Pemerintah Kota Pekanbaru dipimpin oleh Pj Edwar Sanger telah mengisyaratkan agar transportasi online ini dilarang beroperasi sampai mengantongi izin operasional dari Pemko. Akan tetapi instansi terkaitlah yang belum melakukan tindakan penertiban sampai transportasi online ini mengantonggi izin yang harus dimiliki.
 
''Kan sudah ada perintah larangan oleh Pj Wako beberapa waktu lalu, harusnya hentikan dahulu operasional sampai ada izinnya. Kita berharap pengelolanya juga sadar dan patuh dengan larangan itu," kata Romi saat berbincang dengan wartawan, Selasa (23/5).
 
Menurut Politisi PDIP ini, perlu ada kesadaran dari pengelola transportasi online ini, baik itu Go-Jek maupun Uber. Untuk itu Dewan meminta kepada pengelola untuk menghargai aturan dan kebijakan dari Pemko ini. Jika ada izin maka silahkan saja, tapi kalau tidak ada tolong jangan diabaikan larangan itu," ungkapnya.
 
Apalagi kemarin, kata Romi, kehadiran ojek online dan juga taksi online ini mendapat respon negatif dari pengusaha dan supirtaksi konvensional yang ada di Pekanbaru, artinya, dia tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
 
Romi juga menegaskan supaya Dinas Perhubungan yang mempunyai kewenangan soal izin transportasi ini dapat tegas. Disarankan Romi, agar Dinas Perhubungan tanggap dengan upaya pemanggilan pada pengelola transportasi online.
 
"Undang mereka, lalu pertanyakan. Karena kalau terjadi konflik lagi, siapa yang bertanggungjawab. karena juga jauh hari sudah kita prediksi ini pasti terjadi persoalan, dan itu terbukti." ujarnya.
 
Karena kata Romi, keberadaan ojek online ini menjadi masalah bagi ojek konvensional. "Apakah ojek pangkalan ini terima dengan kehadiran ojek online ini. Kita rasa tidak. Ini yang menjadi masalah,"sebutnya.
 
Selain itu kata Romi, di Kota Pekanbaru sendiri sudah ada sarana Transportasi Umum (Saum) harusnya ini dulu diberdayakan dengan maksimal.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Mei 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang