n Dianggap tak Patuhi Hasil Rapat Bersama n Bangun TPS di Pinggir Jalan Sudirman

Komisi II Sesalkan PT MPP

Komisi II Sesalkan PT MPP

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyesalkan pengelola Pasar Sukaramai PT Makmur Papan Perkasa (MPP). Pasalnya Perusahan itu tidak mengindahkan rekomendasi dari hasil putusan rapat bersama antara SKPD dengan Komisi II DPRD bersama manajemen PT MPP terkait paska terbakarnya pasar tersebut.

Dalam keputusan rapat bersama tersebut,  salah satunya pengelola tidak dibenarkan membangun TPS di pinggir Jalan Sudirman dan di samping Ramayana. Namun sampai saat ini, TPS tersebut banyak tidak digunakan dan tidak adanya penertiban terhadap lapak liar itu.

"Ini berakibat merusak keindahan dan tatanan wajah kota Pekanbaru, serta menambah kemacetan lalulintas," tegas T Azwendi pada wartawan Jumat (26/2).

Menyikapi kondisi itu, politisi Partai Demokrat ini, meminta tim Yustisi, Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar Kota Pekanbaru, utuk segera menyikapi hal ini, dengan melakukan penertiban. Jika tidak dilakukan jelas masyarakat memandang adanya pembiaran.

"Kita menilai ada proses pembiaran oleh SKPD, seperti, Satpol PP, Dinas Pasar serta Dishubkominfo Pekanbaru. Untuk itu, kita meminta SKPD terkait untuk menindaklanjutinya. Kalau tidak, perlu ada evaluasi kinerja kepala SKPD terkait," ujar Azwendi.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Azwendai mengatakan, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru akan melakukan pemanggilan selanjutnya, karena persoalan ini menyangkut ketertiban umum."Begitu pula dengan hasil rapat tersebut merupakan amanah pemerintah untuk kepentingan kita bersama,"imbuhnya.
Komisi

Tak Miliki Kewenangan
Sementara itu, Pimpinan Proyek Pembangunan TPS pasar Ramayana yang dikelola PT MM, Dasta, mengakui, jika keberadaan TPS yang berada di seputaran Pasar Ramayanan, baik di Jalan Sudirman maupun di samping pasar tersebut, memang telah menjadi persoalan, seperti munculnya lapak liar dan berakibat terjadinya kemacetan di seputar Ramayana Jalan Sudirman.

Namun, Dasta mengakui jika dari hasil rekomendasi yang diberikan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru saat rapat bersama manajemen pengelola perusahaan, serta SKPD terkait, bahwa penertiban tersebut ditanggung oleh pengelola.Namun Dasta menyebutkan pihak pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan.

"Kita hanya dapat mengimbau kepada pedeagang liar, mana yang kami bangun dan mana yang tidak. Maka dari itu kami berharap pemerintah yang memiliki wewenang terhadap penertiban pedagang dan kemacetan yang ditimbulkan tersebut,"ujar Dasta saat dihubunggi via seluler Jumat (26/2).

Dikatakannya sesui pendataan pedagang yang terkena musibah kebakaran mencapai 1.358 pedagang, Namun ketika jumlah itu berlebih itu merupakan di luar ketentuan."Kita berharap pemerintahj dapat bersama-sama ikut menertibkan itu, karena itu di luar kewenagan kami,"imbuhnya.***