Aniaya 2 Mahasiswa, Oknum Kejaksaan Pasir Pengaraian Dilaporkan ke Polisi

Aniaya 2 Mahasiswa, Oknum Kejaksaan Pasir Pengaraian Dilaporkan ke Polisi
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak 6 orang Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa (RPPM) Rokan Hulu, melaporkan oknum Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian ke Polsek Rambah, Selasa (16/5).
 
Dari informasi yang disampaikan Sukri, selaku Ketua RPPM Rohul, dan Rio selaku Ketua Kecamatan Himarohu Riau, kepada riaumandiri.co, saat ditemui di Kantor Polsek Rambah, Selasa (16/5) mengungkapkan, oknum kejaksaan tersebut dilaporkan ke Polisi karena dugaan tindakan pidana penganiayaan berupa pemukulan, menyeret dan memasukan dua orang masiswa, yakni Sukri dan Rio ke dalam sel.
 
Diceritakan Sukri dan Rio, tindak pidana penganiayaan yang dialaminya terjadi disaat mereka bersama empat orang mahasiswa lainnya yang tergabung dalam organisasi RPPM Riau asal Rohul, mendatangi Kantor Kejaksaan untuk bersilahturahmi dengan kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
 
Setibanya di Kantor Kejaksaan, enam orang mahasiswa ini langsung melapor ke Satpam untuk bertemu dengan Kajari. Namun oleh Satpam, menyarankan sebelum ketemu Kajari lebih dulu ketemu Kasi Intel. Kemudian keenam Mahasiswa ini langsung beranjak menuju lantai dua di ruangan Kasi Intel bersama Satpam.
 
Setibanya di depan pintu Kasi Intel, satu orang berpakaian Jaksa keluar dan meminta menunggu 5 menit. Namun setelah menunggu 5 menit dan belum juga dipersilahkan masuk, Sukri Cs coba menggedor pintu untuk masuk. Selanjutnya dua orang dari dalam ruang keluar yang tidak dikenalnya menemui mahasiswa dan mengatakan Kasi Intel belum bisa bertemu karena ada rapat.
 
“Karena kurang terima, saya (Sukri) menyampaikan dan meminta pelayanan di Kejaksaan supaya diperbaiki. Nah, saat itu oleh Kasi Intel, langsung menepuk punggung saya dan berkata 'jangan mengajar-ngajari seperti itu' dengan nada tinggi. Lalu oleh Rio, secara spontan memukul pintu. Lalu segerombolan orang di Kejaksaan itu mengejar, memukul, dan menyeret ke dalam sel,” tutur Sukri dan Rio.
 
Sementara itu, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Agus Kurniawan, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak dapat tersambung. Bahkan ketika dikirimi pesan pendek melalui SMS juga tidak ada jawaban.
 
Dari pantauan riaumandiri.co, hingga berita ini diturunkan, enam orang mahasiswa tersebut masih berada di Polsek Rambah, untuk menyampaikan laporan kepada Polisi. Sebagai barang bukti, Rio menunjukan luka pada lehernya dan bajunya yang robek.
 
Di tempat terpisah, Adolf selaku Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP) mengaku kecewa atas perlakuan oknum kejaksaan Rohul terhadap mahasiswa tersebut. Sebagai bentuk dukungannya, ia mengaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UPP akan mendampingi mahasiswa dalam menindak lanjuti masalah ini.
 
“Kejadian ini sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu terjadi. Mereka ini adalah mahasiswa dan tidak perlu diberlakukan dengan cara menyeret dan memasukannya dalam sel. Nanti LBH UPP akan mendampingi mereka (mahasiswa),” singkatnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Mei 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang