Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Kasus

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Kasus
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus, Selasa (16/5/2017). Pemusnahan BB sudah memilliki kekuatan hukum tetap (Incrach) ini dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Inhu dan dipimpin langsung Kajari Inhu, Supardi.
 
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut kepala Pengadilan Negeri Rengat Agus Akhyudi, Pasi Intel Kodim 0302 Inhu Kapten Dedi, ketua DPRD Inhu Miswanto, Kaban Kesbang Inhu Adri Bahar, perwakilan Polres Inhu dan Perwakilan Rutan Rengat. Pihak intern hadir Kasi Pidsus Agus Sukandar, Kasi Intel Wisnu, Kasubag BIN Beny, Kasi Datun Hendry Lubis dan Kasi Pidum Nur Winardi.
 
Dikatakan Nur Winardi, pemusnahan yang dilakukan merupakan barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari April 2015 hingga awal tahun 2017. "Semua sudah incrach dan Jaksa wajib memusnahkan sesuai amanat KUHAP dan UU Narkotika," tegasnya.
 
BB dimusnkahkan merupakan bukti kejahatan dari  tiga jenis pidana, masing-masing Narkoba, Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan uang Palsu. 
 
Untuk Narkoba, BB yang dimusnahkan yakni Ganja seberat 6,60 gram dari 20 perkara, shabu-shabu seberat 7,10 gram dan ekstasi dari 79 perkara. Selain itu juga dimusnahkan timbangan elektrik, alat hisap narkotika (bong), jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkotika. Semuanya merupakan BB dari 99 Perkara Narkoba yang sudah diputus pengadilan.
 
Untuk BB Curas dimusnahkan 6 pucuk senjata api rakitan, 47 butir amunisi aktif dan 3 butir selongsong amunisi. BB ini merupakan hasil sitaan dari tujuh perkara. Sementara untuk uang palsu, dimusnahkan sebanyak 500 ribu dari satu perkara.
 
Dijelaskannya, untuk pemusnahan ini merupakan BB sisa dari perkara yang ada. Sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan oleh pihak Kepolisian dengan jumlah yang lebih besar, terutama untuk BB Narkoba.
 
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan eksekusi setelah putusan pengadilan. Sesuai amanat Pasal 1 butir 6a KUHAP, kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap keputusan pengenalan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap," tambahnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Mei 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang