Kepala Daerah Keluhkan Sulit Bekomunikasi dengan Anggota DPD RI

Kepala Daerah Keluhkan Sulit Bekomunikasi dengan Anggota DPD RI
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengungkapkan, usulan perubahan sistem rekrutmen anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) datang dari pemerintah.
 
"Ide itu muncul dari pemerintah. Saat itu bapak Dirjen (Dirjen Otda Kemendagri) mendapat komplain dari kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) karena tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan para anggota DPD," ungkap Lukman Edy dalam diskusi "Usulan Anggota DPD Dipilih oleh Pansel pada RUU Pemilu Bukan Solusi Jitu," di Media Center DPR, Rabu (10/5).
 
Lukman Edy membenarkan bahwa DPD itu adalah wakil dari daerah dan bukan lembaga perwakilan perseorangan. "Jadi DPD itu bukan perwakilan representasi dari perorangan walaupun pemilihnya perseorangan, tapi representasi dari daerah," jelasnya.
 
Dalam pembahasan di Pansus, jelas Lukman Edy, muncul ide untuk rekrutmen calon anggota DPD melalui panitia seleksi, bukan lagi melalui pengumpulan KTP. "Seleksi keanggotaan DPD yang dalam diskusi dengan pemerintah dan panja itu, timbul ide untuk membuat panitia seleksi. Kenapa pansel harus ada? Untuk menjawab kerisauan kepala daerah tadi," jelasnya.
 
Dijelaskan, Pansel wajib mengumumkan ke media massa tentang penerimaan calon DPD sesuai dengan syarat umum yang ada di dalam undang-undang, seperti harus tamat SMA, usia minimal berapa tahun, harus berdomisili di daerah, NKRI, Pancasila dan lain sebagainya . 
 
Jika yang mendaftar 1000 orang dan lulus administrasi 100 maka yang 100 inilah yang kemudian dilakukan seleksi interview oleh pihak pansel dengan harus membuat makalah tentang pembangunan daerah.
 
"Jadi sekenarionya mereka yang lulus di administrasi membawa makalah dan dibacakan. Kemudian setelah membaca makalah yang bersangkutan diinterview, ditanya secara mendalam tentang pemahamannya tentang NKRI, Pancasila dan Konstitusi itu. Namun bagi incumbent tidak perlu lagi mengikuti seleksi ini karena sudah punya pengalaman menjadi anggota DPD," jelas Lukman.
 
Kemudian lanjut Lukman Edy, kewenangan pansel untuk memilih 10 kali lipat dari anggota DPD yang dibutuhkan. Kalau anggota DPD 4 orang maka dari 100 itu dipilih 40 yang terbaik berdasarkan makalah dan berdasarkan interview yang dilakukan.
 
"Dari hasil seleksi yang mendapat 0 orang itu diserahkan ke DPRD untuk dilakukan fit and proper test. Dipanggil semuanya yang ke 40 dan kewenangan dari DPRD untuk memilih 5 kali yang dibutuhkan, yaitu 20 orang orang yang akan ikut pemilu," jelas Lukman Edy.
 
Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Keembagaan DPD RI John Pieris yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa tidak semua anggota DPD susah berkomunikasi dengan pemerintah daerah. 
 
"Saya sangat akrab dengan gubernur dan Ketua DPRD. Jadi teman-teman yang lain itu agak sulit dengan gubernur atau unsur kepala daerah karena perbedaan ideologi partai politik dan seterusnya," jelasnya.
 
Karena kata anggota DPD dari Maluku, praktis semua anggota DPD itu dari partai. Sulit komunikasi kepala daerah dengan anggota DPD menurutnya bisa juga disebabkan beda ideologi dan partai politik. "Mungkin ke depan revisi undang-undang MD3 supaya komunikasi politik anggota DPD RI dengan kepala daerah itu mutlak dilakukan," katanya.
 
Tentang wacana rekrutmen calon anggota DPD melalui Pansel, dia melihat ada plus minusnya. Dia mencontohkan jika anggota Pansel itu 7 orang dan lima orang mungkin kepala daerah yang menentukan. 
 
"Jangan sampai kepala daerah memasuki orang-orang dari partainya ketika pilkada. Bisa saja nanti yang lolos menjadi calon anggota DPD itu dari partai pengusungnya. Maaf, sebagai calon anggota DPD bisa saja bagi-bagi kue dan tidak bisa terkalahkan," tegasnya. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang