Usulan Hak Angket KPK Disampaikan di Paripurna DPR

Usulan Hak Angket KPK Disampaikan di Paripurna DPR
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Surat usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Komisi III DPR disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/4).
 
“Pimpinan DPR RI sudah menerima surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat memimpin rapat paripurna.
 
Usulan hak angket dari Komisi III DPR RI itu mendesak KPK yang menjadi mitra kerjanya untuk membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus e-KTP, Miryam S Haryani.
 
Usulan hak angket itu kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan apakah hak angket tersebut akan dibahas dalam rapat pansus atau tidak. "Hasil dari rapat Bamus itulah nantinya yang kemudian akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuan anggota DPR RI secara keseluruhan," jelas Fadli Zon, usai rapat paripurna.
 
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, mengatakan, Pimpinan DPR menunggu kelengkapan data dari pengusul hak angket tersebut agar bisa memperlancar pembahasannya di Bamus.
 
"Kita tinggal menunggu kesiapan dokumen dan kelengkapan data terkait hasil rapat Komisi III DPR untuk mendukung lancarnya pembahasan di Bamus," kata Taufik.
 
Taufik berharap, para pengusul hak angket dapat melengkapi data tersebut karena setelah penutupan masa sidang, DPR akan menjalani reses selama dua pekan.
 
Dia mengatakan, mekansime usulan hak angket itu disampaikan dalam Rapat Bamus setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. "Karena tiap mekanisme saat pembahasan hak DPR perlu penjadwalan untuk disetujui atau tidak dalam rapat paripurn terkait setuju atau tidak terkait usulan hak angket dari Komisi III DPR," ujarnya.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari PDIP Junimart Girsang, mengatakan, digulirkannya hak angket oleh Komisi III terkait penyebutan nama-nama anggota DPR yang tidak bisa diklarifikasi KPK dalam RDP dengan Komisi III beberapa hari lalu. 
 
Dia menyesalkan KPK yang tidak mau membuka rekaman dengan alasan mengganggu proses penyidikan. Padahal menurutnya, hal tersebut sudah dibuka dalam persidangan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.
 
“Kami mengatakan kalau memang sidang ini harus tertutup ya kita tutup saja. Tetapi ada pihak yang mengatakan tidak bisa karena ini dalam proses penyidikan dan khawatir akan bocor. Dari sana, Komisi III sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah yang lebih luas lagi, yakni mengumpulkan hak angket,” jelas Junimart Girsang. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 April 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang