Suparman Tak Kunjung Diaktifkan, MPC PP Tuding Mendagri Zalimi Rakyat Rohul

Suparman Tak Kunjung Diaktifkan, MPC PP Tuding Mendagri Zalimi Rakyat Rohul
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Sejak divonis bebas oleh pengadilan pada 23 Februari 2017 lalu, Suparman yang merupakan Bupati Rokan Hulu non-aktif tak kunjung diaktifkan. Dia terbukti tidak bersalah dalam dakwaan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 ketika menduduki jabatan di DPRD provinsi.
 
Berbagai tudingan mulai datang dari sejumlah kalangan, salah satunya oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Rohul, Taufik Tambusai. Menurut Taufik, perlakuan pemerintah pusat  dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pengaktifan Suparman sebagai Bupati Rohul, adalah perbuatan zalim kepada rakyat Rohul.
 
“Saya menilai perlakuan kebijakan pusat ini adalah satu bentuk kezaliman kepada rakyat Rohul. Undang-Undang ditabrak, dan fakta hukum dicampur adukan dengan urusan politik. Konon katanya negara hukum, tapi hukum dipermainkan dengan melegitimasi kekuasan dan ketidak berpihakan pemerintah kepada masyarakat. Buktinya, Bupati Rohul H. Suparman, telah divonis bebas, tapi sampai hari ini belum diaktifkan,” ungkap Taufik Tambusai kepada riaumandiri.co, Rabu (26/4).
 
Selain Kepada Pemerintah Pusat, Ketua MPC PP Kabupaten Rohul ini juga mengaku kecewa kepada anggota DPR dan DPD RI asal daerah pemilihan Riau, karena dinilai terkesan diam dan menonton masyarakat Rohul yang berjalan dan berjuang sendiri membela Bupatinya agar segera diaktifkan.
 
“Bargaining DPR dan DPD RI ini juga kita pertanyakan, karena mereka ini mewakili Riau. Semestinya mereka ini lebih paham apa langkah yang ditempuh dan bukan diam dan jadi penonton. Hari ini kita lihat Bupati Rohul bersama rakyatnya jalan sendiri sendiri. Yang dirugikan siapa? jangan dilihat personalnya, lihat rakyatnya,”kesal Taufik Tambusai.
 
Ditambahkan Taufik Tambusai, jika dalam waktu dekat Suparman tidak diaktifkan sebagai Bupati Rohul, pihaknya akan menggelar aksi di Istana Presiden dan di Kantor Kemendagri. Tujuannya untuk mendesak Kemendagri segera mengeluarkan SK pengaktifan Suparman sebagai Bupati Rohul, sekaligus untuk memberitahukan Presiden Joko Widodo tentang kinerja kabinetnya.
 
“Perlakuan Kemendagri ini adalah Pekerjaan Rumah bagi masyarakat Rohul dan Riau pada umumnya. Dan khususnya bagi rakyat Rohul, mari rapatkan barisan untuk membuat sebuah sikap dengan mendatangi Kantor Kemendagri dan Istana Presiden. Karena, jika menilik kebelakang, perbuatan zalim ini pernah terjadi sebelumnya yakni ketika Bupati Rohul hendak dilantik, tapi oleh Kemendagri tiba tiba membatalkannya. Ini sungguh luar biasa,” kesal Taufik Tambusai.
 
Ditempat terpisah, Helfiskar, selaku Kabag Hukum, saat dikonfirmasi apakah surat keputusan pengaktifan Suparman sebagai Bupati Rohul, sudah diterima atau belum, jawabnya belum. “Sampai hari ini SK-nya belum kami terima. Namun sesuai hasil koordinasi dengan Kabag Tapem, belum dan masih di Biro Hukum Depdagri Kemendagri,” singkatnya.
 
Sesuai UU No 23 tahun 2014 Pasal 84 ayat (1) tentang pemerintahan daerah, Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, dan setelah proses pengadilan dinyatakan tidak bersalah, maka paling lambat 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan, maka diaktifkan kembali pada jabatannya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 27 April 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang