Penjelasan KPK soal Isu Gagal Geledah DPP PDIP Terkait OTT Komisioner KPU
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab isu yang mengatakan terhambatnya tim di lapangan saat berada di kantor DPP PDIP terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lili berasalan saat itu tim KPK dibekali surat tugas lengkap.
"Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dalam hukum acara, tindakan penggeledahan memang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan saat OTT terjadi KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Kembali pada keterangan Lili. Saat itu tim KPK sudah berada di kantor DPP PDIP untuk memasang segel berupa KPK Line.
"Sebetulnya tim penyelidik ini hanya ingin mengamankan lokasi, jadi kayak model KPK Line dan sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata Lili.
Tim KPK itu disebut Lili sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan DPP PDIP. Namun pihak keamanan DPP PDIP menghubungi atasannya.
"Tetapi sekuriti itu mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari... menempatkan KPK Line di tempat objek-objek yang lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," ucap Lili.
Namun Lili memastikan setelah ini KPK akan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan kasus tersebut karena status penanganan perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. Lili pun menepis soal isu gagalnya penggeledahan di DPP PDIP.
"Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan dilakukan," ucap Lili.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.