Polres Agam Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Agam Tangkap Dua Pengedar Narkoba
LUBUK BASUNG (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap dua pengedar narkoba golongan satu jenis ganja dengan berat sekitar 64,24 gram didua lokasi berbeda di Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (3/4) sekitar 22:30 WIB. Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasatres Narkoba Polres Agam, Antonius Dachi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan, kedua tersangka atas nama Sudirman (37) warga Labuan, Nagari Tiku Lima Jorong dan Ramli Purba (36) warga Masang Nagari Tiku Lima Jorong.
 
"Kedua pengedar ini ditangkap di rumahnya dengan lokasi berbeda dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka," katanya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa daun ganja seberat 64,24 gram, telepon ngenggam dua unit, sepeda motor Suzuki dengan nomor polisi BA 2805 BK dan lainnya telah diamankan di Makopolres Agam untuk proses selanjutnya. Ia menerangkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di Labuan, Nagari Tiku Lima Jorong, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
 
Kemudian unit Opsnal Res Narkoba Polres Agam melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampai di lokasi, anggota melakukan pengintaian dan saat itu Sudirman berada di teras rumahnya sedang memegang ganja. Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka pada Selasa (3/4) pukul 22:30 WIB dan menemukan satu paket sedang ganja seberat 41,51 gram dan satu paket kecil ganja sebesar 5,63 gram.
 
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa daun ganja juga disimpan oleh Ramli Purba. Anggota langsung menuju rumahnya di Masang dan menangkap tersangka di rumahnya dengan barang bukti satu paket sedang ganja sebesar 17,13 gram. Ia menambahkan, Sudirman merupakan target operasi Polres Agam saat Operasi Antik Singgalang 2017. Sementara Ramli tidak termasuk target operasi.
 
Namun pada Operasi Antik, Polres Agam berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Operasi Antik ini digelar semenjak 26 Maret sampai 8 April 2017 dan Polres Agam salah satu dari sembilan Polres di wilayah hukum Polda Sumbar yang melaksanakan Operasi Simpatik tersebut. "Pada Operasi Antik ini kita mendapatkan target dua kasus penyalahgunaan narkoba dari Polda Sumbar dan target tersebut telah tercapai," katanya.
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar. Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba ke sembilan selama Januari sampai 17 April 2017. Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan 2015 sebanyak 23 kasus narkoba.
 
Untuk meminimalisir kasus narkoba, pihaknya akan eksis melakukan razia sehingga mengungkap seluruh penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
Namun ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
"Tanpa dukungan masyarakat, kita tidak bisa mengungkap kasus tersebut," katanya.(ant/ara)