Mahasiswa Pengedar Sabu Diringkus di SPBU Rimbo Panjang

Mahasiswa Pengedar Sabu Diringkus di SPBU Rimbo Panjang
TAMBANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Polsek Tambang Resor Kampar mengamankan seorang mahasiswa pelaku narkoba jenis sabu-sabu di areal SPBU Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (3/4) malam pukul 22.30 WIB.
 
Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini diketahui berinisial DN alias DK (24), merupakan warga Swakarya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, 2 buah HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (3/4), ketika Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Carles Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
 
Sekitar 1 jam kemudian tim melihat target sedang menunggu seseorang dekat areal SPBU Desa Rimbo Panjang, petugas kemudian mengamankan target dan langsung melakukan penggeledahan.
 
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kantong celananya," ungkap Paur Humas Polres Kampar, Iptu Dheni Yusra.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
 
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," terang Kapolres.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 April 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang