Sidang Dugaan Korupsi e-KTP

Nazaruddin Sebut Anggota Banggar dan Dewan

Nazaruddin Sebut Anggota Banggar dan Dewan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4), Nazaruddin kembali mengungkap sejumlah nama, yang disebutnya menerima dana dari proyek pengadaan e-KTP tersebut. 
 
Selain Nazaruddin, sejumlah anggota DPR juga ikut diperiksa. Di antaranya Melchias Marcus Mekeng, Khatibul Umam Wiranu, dan Jafar Hafsah. Ada pula mantan anggota DPR yaitu Olly Dondokambey. Lalu sejumlah nama lainnya yang dihadirkan 
 
sebagai saksi yaitu Dian Hasanah, Vidi Gunawan, dan Yosef Sumartono.
Di hadapan majelis hakim, Nazar mengatakam, ada sejumlah nama yang merupakan  anggota Badan Anggaran (Banggar) hingga anggota Komisi II DPR, yang menerima dana dari proyek itu. Menurutnya, Andi Narogong selaku pemberi, selalu memberi laporan kepada Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat DPR.
 
Nama yang disebutkan Nazaruddin antara lain mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir USD 1,2 juta, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu, mantan Anggota Komisi II Arif Wibowo USD 100 ribu, mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap USD 550 ribu dan Rp24 miliar.
 
Pemberian kepada Mekeng dilakukan di ruang pimpinan Banggar dan ruang Mustokoweni (alm). Nazaruddin hanya menyaksikan pemberian uang USD 400 ribu.
 
"Waktu itu ada beberapa kali. Sisanya diserahkan Andi, saya tidak tahu (di mana)," ujar Nazaruddin. 
 
Sementara itu, ketika nama Menkum HAM Yasonna Laoly ditanyakan apakah ikut menerima dana proyek itu, Nazaruddin hanya tertawa kecil. Pertanyaan itu dilontarkan jaksa Abdul Basir. Nazaruddin mengaku tak kenal dengan Yasonna saat itu.
"Nggak tahu saya," kata Nazaruddin.
 
Jaksa kemudian mengingatkan Nazaruddin bahwa dirinya pernah menyebut Yasonna sebagai Ketua Kelompok Fraksi. "Anda ada jelaskan di sini Kapoksi-nya Yasonna Laoly," ujar jaksa.
 
"Nggak kenal semua," jawab Nazaruddin.
 
Hakim John Halasan Butar-Butar kemudian meminta jaksa tak memaksa Nazaruddin jika memang dijawab tidak tahu. "Kalau tidak tahu jangan dipaksa," tutur hakim John.
 
Nama Yasonna Laoly ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Yasonna disebut menerima uang USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP.
 
Menurutnya, keterangan yang ia berikan, berdasarkan pengetahuannya. "Saya memang sudah niat bantu KPK, apa kesalahan yang saya buat kemarin untuk ungkap apa adanya, tidak nambah-nambahin," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
 
Pertanyaan soal niat Nazar membongkar e-KTP ditanyakan hakim setelah mengajukan pertanyaan beda keterangan Nazar dengan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Nazar menegaskan keterangannya pada persidangan merupakan fakta yang dia ketahui.
 
"Ada keternagan Anda bertentangan dengan saksi lainnya?" tanya hakim.
"Yang beda, sama saya itu terakhir itu (jadi) tersangka semua Yang Mulia," sebutnya.
 
Bukan cuma soal Anas Urbaningrum, Nazaruddin juga ditanya soal keterkaitan proyek e-KTP dengan Setya Novanto. Tim jaksa pada KPK mengorek keterangan Nazar mengenai kaitan Anas, Novanto dan pengusaha Andi Narogong.
 
"Apakah hubungan Anda dengan Anas Urbaningrum itu sama dengan Andi Narogong dengan Setya Novanto?" tanya jaksa KPK.
 
"Kalau itu saya nggak tahu," jawab Nazar singkat.
 
Nazar menyebut upaya meloloskan anggaran di DPR melibatkan seluruh fraksi. Khusus untuk Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum menurut Nazar memberikan arahan untuk menggolkan anggaran e-KTP dengan kesepakatan adanya jatah imbalan yang berasal dari kantong Andi Narogong. 
 
Sementara itu, saksi lainnya, mantan staf Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono. mengaku pernah mengantarkan uang Rp1 miliar untuk mantan anggota DPR, Miryam Haryani. Saat menyerahkan uang, Yosep juga menyodorkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang.
 
"Ada, Pak Sugiharto minta tolong serahkan uang Rp1 miliar untuk Bu Yani, nanti ada yang telepon," ujarnya.
 
Saat itu, Yosep menerima telepon dari seorang pria yang mengaku utusan Miryam Haryani. Awalnya Yosep diajak bertemu di Lapangan Tembak Senayan, namun lokasi pertemuan akhirnya dipilih di Mampang.
 
"Karena waktu itu 3 in 1 jadi saya minta itu ketemuan di Mampang, di depan toko lukisan di Mampang," ujar Yosep.
 
Saat bertemu, Yosep kembali mengkonfirmasi utusan Miryam Haryani. Dia juga menyodorkan kuitansi tanda terima namun ditolak ditandatangani oleh perantara Yani yakni satu orang perempuan dan satu laki-laki yang tidak ditanyakan namanya oleh Yosep.
 
"Saya sodorkan waktu itu kuitansi tanda terima, saya telepon lagi Pak Giharto (Sugiharto) bilang kalau ini yang nerima nggak mau tandatangan kuitansi. Kata Pak Giharto 'ya udah kasih saja," terang Yosep.
 
Yosep saat ditanya dalam sidang mengaku hanya sekali memberikan uang ke utusan Miryam. "Cuma itu aja," sebutnya.
 
Keterangan Yosep diluruskan Sugiharto. Duit yang diambil Yosep dari Vidi Gunawan ditegaskan bukan ditujukan untuk dirinya.
 
"Ada yang perlu saya luruskan, bahwa pemberian uang dari Andi Narogong kepada saya itu adalah bohong, karena saya tidak pernah menerima sama sekali," ujar Sugiharto menanggapi.
 
"Kemudian Yosep Sumartono, pengambilan yang Saudara lakukan kepada Vidi itu adalah Vidi suruhan Andi Narogong. Jadi USD 400 ribu itu di antaranya Rp 1 miliar diantar saudara sendiri. Kemudian USD 100 ribu saya antar ke Bu Miryam, sedangkan 100 dan 200 (ribu USD) dari staf Paulus Tannos. Kemudian 500 ribu USD itu dari Vidi yang anda ambil itu, saya antar ke Bu Miryam," papar Sugiharto. (bbs, dtc, kom, ral, sis)