Polekmik PT SAL

Dewan akan Gelar Hearing

Dewan akan Gelar Hearing

TEMBILAHAN (HR)-Guna meminta penjelasan terkait izin operasi PT Setia Agrindo Lestari yang meresahkan warga Desa Pungkat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragilir, akan memanggil dan menggelar hearing yang juga dihadiri Badan Perizinan, dan Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

"Pemanggilan ini dilakukan guna meminta penjelasan kepada perusahaan dan Badan Perizinan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap izin-izin yang dimiliki perusahaan yang ada di Inhil, termasuk PT Setia Agrindo Lestari (SAL)," ujar ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yusuf Said, Selasa (24/2).

Dikatakan, pada kesempatan itu pihaknya akan meminta PT SAL   membawa izin yang dimiliki perusahaan, sehingga semua menjadi jelas dan tidak ada lagi keraguan. "Saat ini informasinya masih simpang siur," ungkapnya.

Ditambahkan, permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh warga dan LSM akan terlihat jelas, apakah perusahaan tersebut benar memiliki izin  melakukan aktivitas dari Badan Perizinan atau dari Kementrian Kehutanan. “Saat ini yang menjadi masalah izin yang dimiliki PT SAL itu dari Badan Perizinan kabupaten atau dari Kementerian Kehutanan. Jika tidak ada izin sama sekali itu jelas salah dan perlu ditindak teras,” tandasnya.

Namun, lanjutnya pihaknya juga akan meminta penjelasan dari Badan Perizinan Kabupaten Inhil, terkait izin dari semua perusahaan yang ada di Inhil untuk dievaluasi kembali izinnya. (mg3)