Aksi 313 Digelar Hari Ini

Massa akan Long March dari Istiqlal ke Istana

Massa akan Long March dari Istiqlal ke Istana
JAKARTA (riaumandiri.co)- Aksi 313 yang digerakkan Forum Umat Islam, akan digelar hari ini (Jumat, 31/3). Aksi rencananya akan dimulai usai Salat Jumat. Masjid Istiqlal Jakarta akan menjadi titik kumpul utama. Dari Istiqlal, massa akan menggelar long march yang berakhir di Istana Kepresidenan. 
 
"Long march dari Istiqlal ke istana. Depan merdeka Timur-patung kuda-merdeka barat-istana," Sekretaris Jenderal FUI,  Muhammad Al Khathtath, Kamis (30/3).
 
Menurutnya, rencana aksi hari ini juga telah diberitahukan ke Polda Jakarta dan Mabes Polri. 
 
Sama dengan Aksi Bela Islam sebelumnya, salah satu tujuan aksi ini adalah menuntut negara mencopot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena diduga telah menistakan agama Islam. Apalagi, saat  ini Ahok telah berstatus terdakwa. 
 
"Ini merupakan aksi damai. Kalau ricuh kita enggak ngomong-ngomong. Undang Undang tak larang untuk unjuk rasa,” imbuh Al Khathtath. 
 
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Parahyangan (Bandung), Asep Warlan Yusuf, mengatakan, aksi 313 dinilai efektif jika mendapat respon serius dari pemerintah. Namun, jika pemerintah masih terkesan abai, artinya pemerintah telah menutup mata dan telinganya.
 
"Seharusnya pemerintah lebih serius menanggapi aspirasi rakyat," ujarnya.
 
Warlan menuturkan, cara penegakan hukum ada empat. Pertama, dialog atau musyawarah. Kedua, dengan fatwa atau pendapat pakar. Ketiga, dengan adanya tekanan publik. Dan terakhir, pengadilan.
 
“Berarti apa yang dilakukan besok itu (313) masuk pada cara ketiga. Yaitu tekanan publik,” tegas Warlan.
 
Dari pengamatan Warlan, apa yang dilakukan oleh sekelompok ormas Islam, seperti aksi 313 yang akan digelar besok adalah bentuk perlawanan hukum atas ketidakadilan pemerintah. Pasalnya, tuntutan yang diajukan sangat jelas, mengingatkan pemerintah untuk tegas atas cederanya hukum Indonesia.
 
“Kan tuntutannya jelas ya, ada yang dilindungi pemerintah. Padahal, sudah jelas statusnya terdakwa. Tapi, kaya alasan sekali hingga dia masih bebas,” ungkap Warlan.
 
Menurut Warlan, tujuan digelarnya aksi 313 ada dua, yakni untuk menekan pemerintah agar tegas dan serius dalam kasus yang menjadi tuntutan peserta aksi. Yang kedua, ada upaya untuk membangun komunikasi dan solidaritas umat Islam.
 
Warlan mengatakan, aksi 313 itu bermula dari kesadaran umat Islam akan kesalahan atau ketimpangan hukum yang terjadi. Tidak bisa dinilai sebagai suatu tindakan atau peristiwa yang bermuatan politik.
 
“Tapi yang namanya peristiwa besar seperti ini, pasti ada yang memanfaatkan momen. Mau negatif, atau positif. Dikhawatirkan ada oknum di luar umat yang ingin mengacak, didasari kepentingan politik yang berkepentingan,” jelas Warlan.
 
Ia berharap, tidak ada orang yang memanfaatkan aksi 313 besok. Karena, lanjut Warlan, pertaruhannya sangat besar, yakni citra dan keutuhan umat Islam. 
 
Terkait rencana aksi itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo melalui pesan singkatnya mengatakan, pada dasarnya Presiden menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Hak untuk menyampaikan pendapat, menurut Presiden, dilindungi serta dijamin undang-undang.
 
Presiden sekaligus berpesan supaya aksi penyampaian pendapat itu bisa berjalan dengan aman, tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik Ibukota Jakarta, khususnya yang beraktivitas di sekitaran lokasi aksi. "Yang penting aksi itu dilakukan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," ujar Johan.
 
Terpisah, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengungkapkan, aksi Bela Islam 313 tidak perlu dilakukan bila presiden tegas terhadap Ahok. Sebab, sampai saat ini Ahok masih belum ditahan meski telah berstatus terdakwa.
 
Pedri menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayat satu tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa, dengan ancaman lima tahun penjara harus dinonaktifkan. 
 
“Sesuai undang-undang, harusnya Ahok sudah diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta, karena telah didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun," kata Perdi.
 
Pedri mengatakan, dalam kasus pidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dianggap begitu spesial. “Dia tidak ditahan. Padahal sebelumnya semua pelaku penodaan agama langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka,” katanya.
 
Pedri berharap, presiden RI bisa mendengar aspirasi yang sudah disampaikan berkali-kali. Juga, lanjut dia, udah terlalu banyak energi bangsa yang terkuras akibat ulah penista agama seperti Ahok. (bbs, cnn, rol, ral, sis)