TERKAIT Sengketa Pilkada

Berkas di MK Diduga Diperjualbelikan

Berkas di MK Diduga Diperjualbelikan

JAKARTA (RIAUMANDIRI.CO)-Berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi yang hilang dicuri diduga diperjualbelikan pegawai MK kepada pihak luar. Tujuannya agar pihak luar mengetahui lebih awal informasi rinci permohonan pemohon.

Dari informasi yang dihimpun seperti dikutip dari kompas.com, pihak luar yang kini jadi pengacara atau konsultan hukum di suatu firma hukum itu adalah Mantan pegawai MK. Ia dipecat sekitar empat tahun lalu karena melakukan pelanggaran, yaitu menerima uang dalam suatu perkara sengketa pilkada.

Mantan pegawai MK itu punya hubungan dekat dengan Kepala Subbagian Humas MK Rudi Harianto yang telah diberhentikan karena kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. Keduanya saling kenal ketika sama-sama bekerja di MK.

Pencurian berkas Pilkada Dogiyai dilakukan Rudi bersama dengan pegawai negeri sipil MK, Sukirno, yang dibantu dua anggota satuan pengamanan MK. Setelah berkas dicuri, mereka memberikannya kepada pengacara itu.

Informasi lain yang diperoleh Kompas juga menyebutkan, mantan pegawai MK yang menjadi "makelar perkara" itu telah menyerahkan berkas permohonan Dogiyai itu kepada firma hukum lainnya untuk keperluan pihak tertentu.

Berkas yang hilang dan diserahkan kepada pihak luar itu terdiri dari satu eksemplar surat permohonan awal yang belum diperbaiki dan satu eksemplar surat kuasa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso yang dikonfirmasi ihwal adanya keterlibatan Mantan pegawai MK dan motif pencurian itu mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh.

"Penyelidikan mengenai motif pencurian itu kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami belum mengetahui secara pasti apa motifnya, begitu pula pihak luar yang terlibat dalam pencurian tersebut. Hasil pemeriksaan tim investigasi bentukan MK baru mengonfirmasi keterlibatan empat pegawai MK. Keempat pegawai itu juga telah dipecat dari MK per 17 Maret 2017," katanya, Kamis (23/3), di Jakarta.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, empat pegawai MK terbukti mencuri berkas permohonan Pilkada Kabupaten Dogiyai. Perbuatan mereka terekam kamera pemantau (CCTV) dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selain dikenai sanksi administratif berupa pemecatan, empat pegawai MK itu juga dilaporkan atas tindak pidana.
Arief menuturkan, MK berkomitmen membersihkan pegawai di MK yang mencoba bermain-main dengan perkara.

Sebagai respons lanjutan atas hilangnya berkas perkara Dogiyai itu, MK menerapkan percepatan pengunggahan berkas perkara ke laman MK. Percepatan dilakukan supaya tidak ada jeda bagi pihak internal MK ataupun pihak luar MK untuk menjual informasi.
Setelah berkas permohonan diterima petugas dan ditandai dengan diberikannya akta penerimaan permohonan kepada pemohon, berkas di-scan dan diunggah ke laman MK.

Informasi mengenai dugaan pencurian berkas itu disampaikan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo yang mendatangi Gedung MK sehari sebelum MK mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan.

Kuasa hukum Markus Waine, Andi Syamsul Bahri, menduga pencurian berkas dilakukan agar permohonan kliennya gagal karena saat sidang berkas aslinya tidak ada. (kcm)