KTP SIAK tak Berlaku

Warga Masih Tetap Menggunakannya

Warga Masih Tetap Menggunakannya

Pangkalan Kerinci (HR)-Saat ini, bagi warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan sistem SIAK sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun pada kenyataannya, di masyarakat masih saja ada yang memiliki tanda pengenal dengan KTP SIAK itu.

"KTP dengan sistem SIAK itu sebenarnya sudah tidak berlaku lagi per Januari tahun 2015. Tapi kenyataan di lapangan berbeda, karena dari pusat sendiri sosialisasi soal ini masih setengah hati," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil  Pelalawan Syafruddin, Selasa (24/2).

Syafruddin menjelaskan, setengah hati dikarenakan masih ada juga lembaga yang menerima masyarakat untuk melakukan transaksi ataupun sejenisnya memakai KTP SIAK. Padahal dalam UU tersebut sudah jelas bahwa per Januari 2015, KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, bagi masyarakat yang belum sama sekali merekam KTP el agar secepatnya melakukan perekaman ke Kantor Camat.

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah melakukan pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Pada pekan lalu, ada sekitar 700 e-KTP yang dicetak Disdukcapil dan sudah dibagikan ke masyarakat. Jumlah pencetakan KTP el itu adalah sisa dari jumlah masyarakat yang pada tahun kemarin sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum dicetak e-KTP.

Disinggung soal target Disdukcapil sendiri, Syafruddin menjawab, menargetkan pertengahan tahun semua masyarakat di Kabupaten sudah memiliki e-KTP. Soalnya, ini berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pilkada di Kabupaten Pelalawan yang akan digelar pada bulan Desember mendatang.

"Kalau saat ini, masyarakat yang memiliki e-KTP sudah 86 persen atau 180 jiwa lebih, jadi tinggal sedikit lagi. Ya kita harapkan, pertengahan tahun ini semua amsyarakat yang berhak memilih dalam Pilkada sudah memiliki e-KTP semua," tutupnya.(pen)