Polsek Pelangiran Tangkap Dua Pejudi Klotok

Polsek Pelangiran Tangkap Dua Pejudi Klotok
PELANGIRAN (RIAUMANDIRI.co) - Personel Polsek Pelangiran telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian jenis Dadu Goncang/Klotok di Parit Tanjung Rambi Dusun Pekan Tua, Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Rabu (22/3) sekira pukul 22.30 WIB. 
 
Adapun identitas kedua pelaku tersebut, yaitu Ra (47) wiraswasta yang beralamat di Jalan Darusalam Desa Tanjung Raja Kecamatan Kateman dan Us (51) wiraswasta yang beralamat di Jalan Kembangan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. 
 
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Inspektur Satu Polisi Muhammad Rafi menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, tentang adanya kegiatan perjudian jenis Dadu Goncang /Klotok di Parit Tanjung Rambi Dusun Pekan Tua Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. 
 
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran langsung memerintahkan 5 orang personilnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut. 
 
"Sekira pukul 22.00 WIB, 5 orang personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yang ketika dilakukan penangkapan pelaku Ra dan Us sedang melakukan perjudian jenis Dadu Goncang/Klotok," ungkap Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Inspektur Satu Polisi Muhammad Rafi, Kamis (23/3/17). 
 
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.270.000, 6 buah anak dadu, 1 buah piring dadu, 1 Buah Tutup Dadu, 1 lembar lapak dadu, 1 lembar terpal warna biru ukuran 1,5 meter x 2 meter, 1 buah bola lampu merek Twin Doe, 1 pack lilin merek Cap Naga Istimewa Super dan 7 batang lilin bekas pakai. 
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Rafi.(rtc)