Kepala SKPD Teken Pakta Integritas

Kepala SKPD  Teken Pakta Integritas
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, kembali mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).  
 
Bekerjalah sesuai aturan dan hukum dan menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.Hal itu disampaikannya dalam aksi penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017 di lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Kamis (23/3).
 
Penandatanganani pakta integritas itu ditandatangani langsung masing-masing kepala SKP yang disaksikan Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman, dan Sekda Rohul Ir. Damri.
 
Plt Bupati Rokan Hulu, dalam arahannya mengajak kepala Satker agar bekerja secara profesional, penuh kejujuran, dan tanggung jawab.  "Mulai saat ini bekerjalah sesuai Tupoksi masing-masing jangan mencampuri yang bukan tugas dan wewenang kita," ujarnya.
 
Ia berharap penandatanganan pakta integritas ini hendaknya bukanlah hanya sekedar memenuhi syarat administrasi ukuran keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dievaluasi oleh KPK. Tapi benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan.
 
“Dengan ditandatanganinya pakta integritas ini semua pihak yang terlibat akan sepakat dan berjanji kepada diri sendiri untuk melaksanakan seluruh tugas fungsi tanggung jawab wewenang dan peran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi korupsi dan gratifikasi,” pungkasnya.
 
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala Satker dan Pokja dilarang menjadi peserta lelang, meminta fee atau hadiah kepada rekanan. Kepala SKPD, agar benar-benar melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kontrak. 
 
“Jangan curangi pekerjaan dengan membiarkan rekanan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang sudah disepakati apalagi dengan maksud mendapat imbalan dari rekanan. 
 
Untuk anda ingat sekalian, KPK dan tim Saber Pungli ikut memantau. Pelaku korupsi dan gratifikasi yang terbukti akan diterapkan sanksi tegas,” tegasnya.