Izin Alfamart dan Indomaret Tanpa Data Sensus dan Rekom Disperindag

Izin Alfamart dan Indomaret Tanpa Data Sensus dan Rekom Disperindag
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co) - Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kepada pelaku usaha ritel Alfamart dan Indomart diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013.
 
Permendag 70 tahun 2013 pasal 4 poin (2) menyebutkan; pelaku usaha yang mendirikan pusat perbelanjaan dan toko modern yang berdiri sendiri harus melengkapi analisa kondisi sosial masyarakat setempat. Diantaranya, tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.  
 
Kemudian pada Pasal 5; pelaku usaha yang mendirikan toko modern dengan bentuk mini market dikecualikan dari kelengkapan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus BPS tahun terakhir.
 
Kepala Dinas PMPTSP Ridarmanto, melalui Desma Diana, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan di Dinas PMPTSP menjawab Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (21/3) membenarkan bahwa syarat data sensus BPS tahun terakhir tidak dilampirkan dalam pengurusan izin.
 
“Ya, analisa data sensus BPS tahun terakhir memang tidak ada. Yang kami terbitkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Yang sudah izinnya lengkap diantaranya CV Kepenuhan Madani Nomor: 503/DPMPTSP-IUTS/1/2017, dan CV Indomart nomor  503/DPMTSP-IUTS/08/2017. Dari 13 Alfamart dan Indomart yang beroperasi, 3 diantaranya masih dalam tahap pengurusan izin,” terang Desma Diana.
 
Selain tidak memiliki data BPS, dalam penerbitan izin operasional Alfamart dan Indomart, Dinas PMPTSP Rohul ternyata tanpa mendapatkan surat rekomendasi dari dinas teknis yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
 
Sesuai pernyataan Kadisperindag Rohul, Tengku Rafli Armien, sebelumnya mengaku, pihaknya tidak mengeluarkan surat rekomendasi karena selama ini PMPTSP Rohul tidak pernah melibatkan Disperindag dalam urusan perdagangan.
 
“Dalam Peraturan Daerah itu juga tidak mengharuskan Disperindag mengeluarkan rekomendasi. Selain itu, selama ini urusan perdagangan Disperindag tidak pernah dilibatkan. Sekarang bola panas diarahkan ke Disperindag, tentu kami tidak mau,” tegas Kadisperindag Rohul, kepada Haluan Riau.
 
Menurut Desma Diana, pihaknya tidak melibatkan Disperindag dalam menangani perizinan toko modern atau swalayan selama ini bertujuan untuk penyederhaan pelayanan. “Ini untuk penyederhanaan pelayanan saja dan tidak ada maksud lain,” katanya.
 
Sebelumnya, penolakan terhadap Alfamart dan Indomart telah disuarakan oleh mahasiswa melalui aksi unjuk rasa. Hasilnya ternyata tidak menyurutkan niat pemilik usaha ritel waralaba ini dalam mendirikan usaha toko modern.