WN Malaysia Diculik dan Disandera

6 Pelaku Ditangkap di Batam

6 Pelaku Ditangkap di Batam
JAKARTA (riaumandiri.co)-Satgas Bareskrim Polri menangkap pelaku penculikan dan penyekapan seorang wanita Warga Negara Malaysia bernama Ling Ling. Korban dan enam pelaku diamankan saat berada di Batam, Kepulauan Riau.
 
Menurut informasi, penculikan terhadap Lin Ling yang merupakan istri salah seorang pengusaha di Malaysia tersebut, terjadi pada 21 Februari lalu. Dalam aksinya, para pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar 5 Juta Dolar Singapura.
 
Namun aksin mereka akhirnya terhenti setelah jajaran Polri meringkus mereka. Para pelaku dan korban diamankan di lokasi persembunyian, sebuah tempat terpencil di Tamiyang, Batuaji, Batam.
 
Terkait hal itu, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku penculikan tersebut.
 
"Iya betul. Korban WN Malaysia, diculiknya dari Malaysia," ujarnya, Minggu (19/3).
 
Dikatakan, para pelaku dibekuk tim Satgas dari Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan pada Minggu pukul 05.15 WIB pagi kemarin. Mereka disergap di sebuah tempat terpencil di Tamiyang, Batuaji, Batam.
 
Bersama para pelaku, tim Satgas Bareskrim juga berhasil mengamankan korban di lokasi. Korban segera dipulangkan ke Malaysia, bersama para pelaku.
 
Keenam pelaku yakni Puncahyadi, Saleh, Atanassius, Baltasar, David dan Hartadi. Saat ini mereka masih diinterogasi oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).
 
Penangkapan para pelaku ini atas permintaan PDRM melalui interpol. Para pelaku diketahui lari ke Indonesia melalui pelabuhan tikus hingga bersembunyi di Batam seusai menculik korban di rumahnya.
 
Belum jelas bagaimana peristiwa penculikan itu terjadi. Sementara Polri juga belum mengungkap motif penculikan dan penyanderaan tersebut.
 
 
Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan, penculikan terhadap istri seorang pengusaha Malaysia itu terjadi 21 Februari lalu sekitar pukul 19.25 waktu setempat.  Dari Malaysia, para pelaku membawa kabur Ling Ling ke Batam, Kepulauan Riau.
 
Penculikan itu sendiri sempat terekam CCTV yang dipasang di rumah korban. Ketika itu, sebanyak empat orang pelaku masuk ke dalam rumah. Saat itu, Ling Ling sedang bersama dua orang pembantunya. Para pelaku kemudian masuk ke rumah dan membuat kedua pembantu itu berlari ketakutan ke ruangan tengah.
 
Ling Ling yang saat itu memakai baju terusan dilapis celana panjang hitam, kemudian diseret para pelaku. Ling Ling kemudian dibawa ke Batam. 
 
Pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) yang menerima laporan soal penculikan Ling Ling kemudian berkoordinasi dengan Polri. Selanjutnya, berdasarkan permintaan itu, penangkapan terhadap para pelaku pun dilakukan. 
 
Menurut Rikwanto, para pelaku sempat meminta tebusan sebesar SGD (dolar Singapura) 5 juta. Para pelaku kemudian melakukan panggilan sebanyak 14 kali ke nomor handphone suami korban. Dalam percakapan via telepon itu, pelaku meminta suami korban menyiapkan uang tebusan sebesar SGD 5 juta.
 
Negosiasi dilakukan dan pelaku menurunkan uang tebusan hingga SGD 3 juta hingga akhirnya disepakati adalah SGD 2.014. Namun meski tebusan sudah diberikan, Ling Ling tidak kunjung dibebaskan. 
 
"Memang ada permintaan uang tebusan. Intinya motif ekonomi, tetapi itu yang lebih tahu Polisi Diraja Malaysia. Kami sifatnya hanya membantu proses penangkapan pelaku, karena mereka diketahui kabur ke Batam. Saat disergap, korban dalam keadaan selamat," terangnya. (dtc/sis)