Minta Syafri Harto Segera Ditindak, Spanduk Protes Bermunculan Lagi

Minta Syafri Harto Segera Ditindak, Spanduk Protes Bermunculan Lagi

RIAUMANDIRI.CO - Spanduk-spanduk berisi ungkapan protes terkait kasus pelecehan seksual oleh Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto (SH) terhadap mahasiswi bimbingannya bermunculan lagi. Kali ini yang disentil bukan hanya institusi pendidikan tempat SH bernaung, tapi hingga Nadiem Makarim dan jaksa. 

Diketahui, spanduk-spanduk itu terpasang di beberapa titik protokol di Kota Pekanbaru sejak sore, Senin (13/12/2021). Di antaranya di bawah fly over simpang 4 Jalan Nangka dan Jalan Soekarno Hatta, di jembatan penyeberangan Jalan Sudirman, dan tempat lainnya.

Dalam spanduk tersebut, bertuliskan kalimat-kalimat protes akibat proses hukum terhadap Syafri Harto yang dinilai lamban. 


"Nadiem (Kemendikbudristek), mana janjimu? Kalau kasus kekerasan seksual di UNRI tidak tuntas, silakan mundur!" 

"Jaksa jangan 'main mata'. Segera tahan tersangka cabul."

Sebelumnya, pada Jumat (10/12/2021) lalu Kejaksaan Tinggi Riau juga dikirimi papan bunga berisi pesan agar segera membantu masyarakat menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual. 

Papan-papan itu diklaim dikirim oleh Pegiat Antikekerasan Seksual, Komunitas Peduli Perempuan, dan Tim Say No to Sexual Harassement. 

"Bapak/Ibu Jaksa, bantu kami menuntut keadilan."

"Bapak/Ibu Jaksa, kami berharap padamu."

"Bapak/Ibu Jaksa, selamatkan anak kami dari ancaman kekerasan seksual di kampus."

Bahkan, pada Senin, 22 November 2021 lalu, sekelompok orang juga melakukan aksi vandalistis di sejumlah tempat di Pekanbaru dengan menempelkan poster-poster bernada marah. Hal itu juga ditenggarai akibat lambatnya kampus dan pihak berwajib mengambil sikap atas kasus Syafri Harto. 

Salah satu mahasiswi di Pekanbaru, Putri mengomentari keberlarutan penyelesaian kasus ini. Menurutnya, Permendikbudristek No 30 mesti segera disahkan agar payung hukum menjadi jelas apabila ada kejadian kekerasa seksual serupa di kemudian hari.

"Aku penginnya, Permendikbudristek No 30 segera disahkan. Jadi kalau udah ada payung hukum, penanganan kekerasan seksual enggak lagi berlarut-larut dan menghabiskan energi penyintas. Aku turut sedih dengan pemelintiran di sosmed yang bilang Permendikbudristek ini salah satu jalan legalisasi zina di kampus. Blunder, dan minim empati," ujarnya. 

Sementara salah satu warga, Ravi yang melihat spanduk terpasang di simpang 4 Jalan Nangka mengatakan bentuk protes mesti ditingkatkan agar suara didengar. Ia juga mengaku kesal akibat negara yang terlalu lelet menyelesaikan kasus yang disebutnya menjijikan seperti ini.

"Daya protes harus ditingkatkan. Memang lambat kali pemerintah ini. Lelet. Kasusnya padahal menjijikan kali. Dah itu, masa dekan cabul masih menjabat. Aku aja baca beritanya geram. Pokoknya enggak akan mau aku masukkan anakku ke UNRI itu," katanya.