Warga Keluhkan Tarif Listrik Naik

Warga Keluhkan Tarif Listrik Naik
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co) - Kebijakan Pemerintah menaikan tarif listrik sekaligus pencabutan tarif subsidi listrik khususnya (R-1/900 VA-RTM) atau biasa disebut daya 900 M (mampu) mulai dikeluhkan masyarakat karena dinilai terlalu memberatkan.
 
Sudaryanti (37) warga Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kepada Haluan Riau, Selasa (14/3) mengaku, rendahnya penghasilan suaminya yang berprofesi sebagai petani karet menjadi alasannya menolak kenaikan tarif listrik yang dilakukan Pemerintah.
 
“Kenaikan tarif listrik dan pencabutan subsidi listrik ini bagi kami sangat memberatkan. Sebelumnya, hanya dengan uang Rp50 ribu belanja token listrik bisa bertahan sampai 9 hari lamanya. Tapi sekarang, belanja Rp50 ribu hanya bertahan 4 hari. Jadi, biaya khusus token listrik mencapai Rp375.000 per bulannya,” terang Sudaryanti.
 
Secara ekonomis, alasan Sudaryanti, menolak kenaikan dan pencabutan subsidi listrik ini dapat dipahami, karena penghasilan suaminya yang berprofesi sebagai petani karet hanya berkisar Rp1.400.000 per bulan. Untuk kebutuhan biaya hidup, biaya sekolah anak termasuk belanja penerangan listrik.
 
“Kami memohon, kebijakan Pemerintah dalam menaikan dan pencabutan subsidi tarif listrik ini hendaknya dipertimbangkan dan dikaji ulang. 
 
Karena pemberian subsidi listrik Kwh 900 ini dinilai tepat sasaran karena dimanfaatkan langsung oleh keluarga kurang mampu dan bukan perseorangan seperti subsidi BBM. Karena rata-rata pemilik Kwh 900 kelas menengah ke bawah,” ungkapnya.
 
Ditempat terpisah, Manejer Cabang PLN Pasir Pengaraian, Deni Irawan, membenarkan bahwa kenaikan tarif dan pencabutan subsidi listrik tersebut merupakan kebijakan pemerintah dan telah diberlakukan sejak Januari 2017 secara bertahap.
 
“Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau non subsidi secara bertahap," ujarnya.
 
Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Tujuannya, secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
 
Dengan demikian, menurut dia, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.