Dugaan Korupsi e-KTP

Fahri Minta Ketua KPK Mengundurkan Diri

Fahri Minta Ketua KPK Mengundurkan Diri

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) -Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta Ketua KPK Agus Rahardjo segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP, yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, Agus Rahardjo pernah menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemudian lembaga tersebut diduga terlibat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Fahri juga menegaskan, apabila Agus dibiarkan menjabat sebagai ketua KPK, pengusutan kasus KTP-el senilai Rp5,9 triliun itu berpotensi menyimpang.

"Saya minta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatan ketua KPK. Setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, tetapi ketika Agus Rahardjo menjadi Ketua KPK, kasus ini dijadikan kasus korupsi. Ingat, dia termasuk yang membawa pengusaha ketemu mantan Mendagri Gamawan Fauzi,” kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Selasa (14/3).

Fahri melanjutkan, setelah dirinya membaca beberapa dokumen, termasuk dakwaan KPK, laporan tiga kali dari BPK 2012- 2013 dan Juli 2014. Kemudian dia juga membaca keterangan-keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini.

Menurutnya, ada indikasi dalam kasus ini konflik kepentingan antara Agus Rahardjo sebagai mantan Kepala LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri. “Jadi ada indikasi konflik kepentingan yang melibatkan ketua KPK.

Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik kepentingan, saya meminta Agus mengundurkan diri. Dia tahu kasus ini, dia terlibat kasus ini, bahkan dia terlibat dalam melobi salah satu konsorsium meskipun itu konsorsium BUMN," tuturnya.

Ditambahkannya, perihal hasil penelusurannya itu juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi secara informal. Hal itu dilontarkannya sebelum pertemuan antara para pimpinan lembaga negara dengan Presiden berlangsung, Selasa kemarin.

Fahri menilai, presiden terkejut terhadap keterangan yang disampaikannya itu. Menurut dia, Jokowi belum mendapatkan laporan terkait hal ini. Salah satu hal yang membuat Jokowi terkejut, lanjut Fahri, yakni sudah dilakukannya audit oleh BPK terhadap proyek e-KTP tersebut.
 
Terkait penilaian itu, Agus Rahardjo hanya mengomentari singkat.
"Jawaban saya singkat saja, mohon maaf dalam bahasa Jawa: Gusti Allah mboten sare," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/3/2017).

'Gusti Allah mboten sare' bila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia kurang lebih artinya 'Allah tidak tidur'.

Entah apa maksud pernyataan Agus tersebut menanggapi desakan mundur dari Fahri.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penanganan kasus itu sedang berjalan dan meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (bbs, rol, dtc, sis)