Fahri Hamzah Nilai Kasus Korupsi e-KTP Penuh Kejanggalan

Fahri Hamzah Nilai Kasus Korupsi e-KTP Penuh Kejanggalan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang kini proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, penuh kejanggalan.
 
Alasan Fahri karena Gamawan Fauzi yang waktu itu menjadi Menteri Dalam Negeri pernah mengatakan bahwa audit proyek e-KTP ini merupakan yang paling sempurna di antara proyek-proyek lainnya.
 
“Kata Gamawan, proyek tersebut melibatkan KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga kepolisian dan kejaksaan. Tapi kenapa tiba-tiba proyek yang sistem pengawasannya dianggap perfect ini justru ada masalah? Kan ini yang harus dicari tahu. Berarti ada sistem yang rusak," kata Fahri mempertanyakan, kepada wartawan, di Gedung DPR, Selasa (14/3).
 
Kejanggalan lainnya menurut Fahri, yaitu masalah perencanaan anggaran dan masalah permainan tender. Kemudian kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa dan terkait nama-nama pejabat legislatif dan eksekutif yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK kasus e-KTP yang beredar luas di masyarakat.
 
Menurut Fahri, nama-nama legislator yang disebut baru dilantik pada saat penganggaran e-KTP. “Tak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik. Kalau itu disebut konspirasi, bagaimana bisa anggota DPR baru dengan menteri baru langsung bikin kesepakatan," ujar Fahri.
 
Selain itu, Fahri Hamzah juga mengatakan, pada 2014 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membuat audit di akhir periode DPR dan pemerintahan lalu. BPK menyatakan kedua lembaga tersebut bersih. "Jadi kan aneh. Lima tahun satu periode presiden dan DPR tiba-tiba di ujung dia bilang ada kerugian setengah dari APBN," tuturnya.
 
Dari hasil pemikirannya tersebut, dia mencetuskan untuk menggusulkan hak angket e-KTP yang mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPR. Usulan hak angket tersebut bertujuan untuk membersihkan nama baik DPR RI.
 
"Beberapa anggota (DPR) sms bilang, Pak Ketua itu bagus klarifikasi, saya baru lempar, ini concern nama baik DPR, bagaimanapun saya anggota DPR periode lalu, clear, klarifikasi kalau DPR mau menginvestigasi," ujar Fahri .
 
Fahri mengungkap alasan ia mencetus usulan hak angket kasus KTP-el untuk mengembalikan nama baik DPR, yang tercoreng dengan disebutnya sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014. Padahal ia tidak begitu yakin, nama-nama yang disebut itu terlibat dalam kasus korupsi, sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan persidangan kasus e-KTP. 
 
"Itu menurut saya harus ada klarifikasi terbuka gimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
 
Menurutnya, penting juga untuk dibuka kebenaran penerimaan terhadap nama-nama itu dari sejumlah sumber. Hal ini untuk memastikan keterangan tersebut tidak hanya dari segelintir pihak. "Ini saya lempar idenya, kalau teman-teman berminat silahkan, ini concern nama baik DPR, karena ini aneh," katanya.
 
Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak semua kalangan anggota dewan menyetujui rencana tersebut. Beberapa anggota menilai langkah mengajukan hal angket tak perlu dilakukan karena saat ini kasus tersebut pun sedang menjalani proses persidangan. 
 
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Oesmas Sapta Odang tidak setuju dengan usulan hak angket e-KTP tersebut. “Ya sudahlah. Untuk apa lagi hak angket, kan proses hukumnya sedang berjalan,” kata Oesman Sapta menjawab pertanyaan wartawan usai membuka sosialisasi empat pilar bagi Gerakan Pemuda Ansor, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/3/2017). 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 15 Maret 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang