Diduga Edarkan Sabu di Dumai

2 Warga Malaysia Dibekuk Polisi

2 Warga Malaysia Dibekuk Polisi
Jakarta (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Resor Dumai meringkus dua warga Malaysia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Dumai, Riau. Keduanya ditangkap polisi saat berada di Hotel K77, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai.
 
"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah paket sabu dan alat isap," kata Kepala Kepolisian Resor Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting, Sabtu (11/3).
Adapun kedua pelaku yakni Mohammad Muzaneff, 40 tahun, dan Mohammad Syaiful Irwan, 30 tahun, keduanya warga Sungai Buloh, Selangor, Malaysia.
 
Donald mengatakan, penangkapan kedua warga Malaysia tersebut berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya seorang warga Dumai, Hamdansyah, sehari sebelumnya. Polisi menyita satu paket kecil dari tangan pelaku Hamdansyah.
 
Kepada penyidik, pelaku Hamdansyah mengaku mendapatkan sabu dari kedua warga Malaysia tersebut. "Berdasarkan informasi itu, langsung dikembangkan," ucapnya.
Tidak lama kemudan kata dia, polisi langsung bergerak mencari kedua pelaku. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di Hotel K77, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. "Langsung dilakukan penggerebekkan," ujarnya.
 
Kedua pelaku tak berkutik dibekuk polisi. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar, satu paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil sabu serta sebuah timbangan digital dan alat isap.
 
Kuat dugaan, barang haram itu sengaja dibawa dari Malaysia untuk dipasarkan di wilayah Dumai. Namun hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan jaringan lain.
 
"Keduanya telah ditahan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.