Lagi, Dugaan Penistaan Alquran

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA (riaumandiri.co)-Puluhan ibu-ibu majelis taklim DKI Jakarta bersama Ketua Pengusaha Muda Indonesia, mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan itu untuk melaporkan dugaan penghinaan Alquran yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano, mengaku, dirinya diminta puluhan ibu-ibu dari majelis taklim tersebut untuk membantu dan mewakili laporan terkait penghinaan Alquran yang kembali diduga dilakukan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Ibu-ibu ini ingin melaporkan terkait dengan wi-fi yang menggunakan kata Al-Maidah dan paswordnya adalah kafir," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3).

Selain itu, ia menuturkan, wakil Ahok yakni Djarot Saiful Hidayat juga tertawa saat Ahok bicara terkait surat Al Maidah dalam sebuah rapat kerja. "Jadi terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan, ini yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaporkan mereka berdua," ucapnya.

Karena itu, pihaknya menginginkan kasus wifi ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam sidang kasus penistaan agama. Karena sudah sangat jelas hal tersebut sangat menghina Alquran. Selain itu, pihaknya juga melihat Ahok sangat diistimewakan sehingga tidak ada tindakan khusus terhadap kasus yang melilitnya.

Sementara, Kuasa Hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana menegaskan, dalam prespektif hukum pidana sudah sangat jelas Ahok dan Djarot melanggar pasal 421 KUHP tentang abuse of power. Karena sangat jelas mereka berdua tertawa lebar saat Ahok mengucapkan surat Al Maidah ayat 51 dan menggunakan id wifi dengan Al-Maidah dengan password kafir. "Juncto-nya yaitu pasal 55 KUHP untuk Djarot yaitu turut serta tapi tetap kenak ya pasal 165 KUHP," katanya.

Egi pun meminta kepada majelis hakim sidang penistaan agama untuk bisa segera membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pasalnya, sudah berkali-kali Ahok menistakan agama Islam dan tak pernah jera. "Kita harus laporkan, kita harap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," jelas dia. (rol/sis)