Dalam Dakwaan Korupsi e-KTP

Ketua KPK: Ada Nama Besar

Ketua KPK: Ada Nama Besar

Jakarta (riaumandiri.co)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, banyak nama besar yang diduga terlibat dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Nama-nama itu akan dibacakan dalam sidang pembacaan dakwaan mendatang.

"Kalau Anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebut di sana," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/3).

Agus berharap, tidak ada kegaduhan politik baru yang terjadi di publik setelah mendengar isi dakwaan yang baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Maret lalu. Dakwaan milik dua orang tersangka itu akan dibacakan pada pertengahan Maret mendatang.

"Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali," ujar Agus.
Dakwaan yang dimaksud Agus itu adalah milik Irman dan Sugharto, dua orang mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Meski banyak nama besar disebut, hingga kini baru mereka yang ditetapkan tersangka dan siap menghadapi persidangan perdana.

Agus menyatakan, sejumlah anggota DPR telah mengembalikan uang yang diduga suap proyek e-KTP. Namun ia enggan menyebutkan nama-nama itu, yang diduga turut dibacakan dalam tuntutan.

Ia juga menolak mengonfirmasi keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto. Setya telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun dia berharap nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan tidak akan membuat kegaduhan politik baru.

Setya termasuk salah satu pejabat yang pernah mendapat giliran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Saat kasus bergulir, Setya menjabat Ketua Fraksi Golkar di parlemen.

Berkas milik Irman dan Sugiharto terdiri dari 24 ribu lembar, keduanya akan didakwa bersama-sama. Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam proyek tersebut.

Ratusan saksi telah diperiksa, di antaranya merupakan anggota parlemen. Namun, hanya Irman dan Sugiharto yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto merupakan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Jaksa Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, berkas perkara itu terdiri dari 13 ribu lembar pemeriksaan milik Sugiharto dan berkas perkara Irman sebanyak 11 ribu lembar.

"Dari tersangka Sugiharto ada 294 saksi dan lima ahli. Sementara dari tersangka Irman ada 173 saksi dan lima ahli," ujar Taufik saat itu.

Penyidik KPK pernah menjadwalkan pemanggilan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin, 3 Februari lalu. Hanya Ade yang datang, sementara Yasonna berkali-kali tidak hadir. (cnn)