11 Desa di Tambusai Ikuti Bimtek
PASIRPENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa , Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJM, RKP dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari sejak Selasa dan Rabu (27-28/3) yang ditutup secara resmi oleh Camat Tambusai H, Zahrial Lutfi S. Sos, M. Si Rabu sore. Sedangkan narasumber dari kegiatan itu dari Kejaksaan, Tenaga Ahli Program Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa, Inspektorat dan DPMPD Rohul dan peserta aparat Desa di 11 Desa masing-masing se Kecamatan Tambusai.
Paparan Kadis DPMPD Rohul yang diwakili Musliadi SH, tujuan Bimtek untuk meningkatkan kualitas para pekerja di desa dalam Penyusunan RPJM Desa, RKPDes dan Pengelolaan Keuangan di masing-masing Desa untuk program pembangunan yang akan datang.
"Pelaksanaan pembangunan dan Laporan kegiatan dan Keuangan di Desa terlaksana dengan baik. Dan tidak terjebak pada masalah hukum," katanya.
Penjabat DPMPD juga mengingatkan jangan membangun yang bukan di wilayahnya. Pembangunan yang berdasarkan musyawarah bersama masyarakat dan Pemerintah Desa," jelasnya.
Sementara itu Camat Tambusai Tambusai H Zahrial Lutfi S.Sos, M.Si menambahkan Bimtek untuk meningkatkan pemahaman Kades menyusun RPJMDes dan mensosialisasikan ketentuan perundangan, agar diketahui para Kades sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan.
Zarial Lufi menjelaskan, di Kecamatan Tambusai terdapat 11 desa yang RPJMDes nya pada 2016 sudah berakhir karena baru pemilihan Kades.
Untuk itu meminta kepada Kades yang baru paham tentang penyusunan tersebut. "Saya berharap setelah para Kades ini mengikuti Bimtek, mereka memiliki kemampuan dan terampil dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Serta terampil dalam pengelolaan keuangan desa," jelasnya.
Dalam Kesempatan itu juga Camat Tambusai meminta peserta Bimtek dan masyarakat Tambusai untuk mendoakan H. Suparman S.Sos M.Si Bupati Rokan Hulu non aktif yang telah divonis bebas untuk dimudahkan berbagai urusannya kedepan.(adv/humas)