Siak-Pelalawan Sepakati Perbatasan Lahan

Siak-Pelalawan Sepakati Perbatasan Lahan
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Kunjungan Syamsuar bersama Forkopimda ke Pelalawan tempo lalu membuahkan hasil, Pemerintah Kabupaten Siak dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sepakat selesaikan masalah perbatasan lahan, terutama hibah aset gedung dan lahan sekolah.
 
Hal tersebut terwujud pada penandatanganan Naskah, yakni Perjanjian Hibah Daerah/ Serah Terima Barang Hibah SDN 08 Bukit Agung dan SDN 010 Delima Jaya antara Pemkab Siak dengan Pemkab Pelalawan, Senin (27/2) di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak.
 
Diwawancarai seusai acara, Syamsuar sampaikan, sebelumnya mereka sudah lakukan kunjungan ke Pelalawan, dan tindak lanjutnya pada rapat ini. "Ini menyelesaikan salah satu adanya konflik perbatasan. Sebelumnya kami sudah ada kesepakatan, terutama terkait batasan wilayah antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak yang waktu itu kami dengan rombongan Forkopimda ke Pelalawan dan hari inilah kelanjutannya," ujar Syamsuar.
 
Lanjutnya, waktu itu belum sampai penyerahan aset, kebetulan aset sudah diserahkan hari ini. Tentunya dengan adanya ini ada kepastian hukum, terutama bagi warga, baik berkenaan dengan administrasi kependudukan, termasuk juga berkenaan dengan aset seperti sekolah yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat. Contohnya, Delima Jaya masih termasuk Siak, namun sekolahnya di Pelalawan dan Bukit Agung sebagian besar masuk Pelalawan, namun sekolahnya di Siak dan persoalan inilah yang diselesaikan.
 
"Tindak lanjutnya, dengan ini diharapkan saling bantu antara Siak dan Pelalawan, seperti halnya jika guru kami mau pindah ke Pelalawan mohon bantuan Bupati Pelalawan begitu juga sebaliknya guru dari Pelalawan mau pindah ke Siak kami juga akan bantu. Intinya mempermudah segala urusan " ungkapnya. Sementara itu Harris Bupati Pelalawan menuturkan, adanya perbedaan persepsi antara masyarakat adat dan pemerintah.
 
"Sebenarnya ada persepsi yang berbeda antara masyarakat adat dengan pemerintahan, misalkan saja. Seperti halnya diibaratkan dalam contoh di pemerintahan, surat tanahnya di Pelalawan tetapi tinggalnya di Siak. Itu tidak masalah dan haknya tidak akan hilang di wilayah mana dia takkan menghilangkan haknya." pungkasnya. (infotorial/humas)